Helo Indonesia

Seminar Ilmiah Prodi MH USM Hadirkan Tiga Narasumber, Soroti Perkembangan Hukum di Era Digital

Selasa, 27 Mei 2025 15:08
    Bagikan  
Seminar Ilmiah Prodi MH USM Hadirkan Tiga Narasumber, Soroti Perkembangan Hukum di Era Digital

Kaprodi Magister Hukum USM Kukuh Sudarmanto bersama tiga narasumber yang mengisi acara seminar tentang perkembangan hukum di era digital

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) sukses menggelar seminar ilmiah yang mengangkat tema "Perkembangan Hukum di Masyarakat pada Era Digital" di Kampus USM, Senin 26 Mei 2025.

Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Ketua PWI Jawa Tengah, Amir Machmud NS SH MH,  Kepala LPP RRI Stasiun Luar Negeri, Widhie Kurniawan, dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Nursalam SH MH.

Baca juga: USM Gelar Pemilihan Duta Kampus 2025, Berikut Persyaratannya

Ketua Program Studi Magister Hukum USM Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH, mengatakan, seminar tersebut dilaksanakan dalam rangka Dies Natalis ke-38 USM.

"Peran hukum ini dikaitkan dengan era digital, ini mutlak penting untuk kita diskusikan secara ilmiah. Sehingga mahasiswa dan mahasiswi kami ini akan lebih mengenal karena narasumbernya sangat berkompeten,'' kata Kukuh saat ditemui usai Seminar.

Kepala LPP RRI Siaran Luar Negeri, Widhie Kurniawan mengungkapkan, saat ini masyarakat dihadapkan pada tantangan digital.

"Faktanya digital bergerak sangat cepat dan kadang-kadang hukum itu tertinggal", ungkapnya.

Menurut Alumni Magister Hukum USM itu, tantangan kedepan adalah akan muncul peraturan-peraturan baru yang mengikuti perkembangan teknologi.

"Misalnya Undang-Undang Siber dan UU Perlindungan Data Pribadi, jadi disatu sisi hukum itu tertinggal, tapi disisi lain ada tantangan-tantangan", ucap Widhie.

Jadi Tren

Sementara itu, Ketua PWI Jawa Tengah, Amir Machmud, menyoroti terkait penegakan hukum di era digital, terutama ungkapan "No Viral No Justice".

Baca juga: Soal Kades di Singorojo Selewengkan Dana Desa, Ini Tanggapan Bupati Kendal

Menurutnya, ungkapan tersebut tengah menjadi tren di dalam informasi-informasi atau berita tentang penegakan hukum.

"Saya juga mengaitkan bahwa sekarang ini media belum tuntas membicarakan persoalan-persoalan hukum karena lebih terkondisi pada informasi-informasi viral, tapi belum pada analisis yang mendalam tentang sebuah persoalan,'' ujarnya.

Amir menjelaskan, no viral no justice memiliki sisi positif karena ada harapan bahwa dengan pemberitaan dan sesuatu yang viral, akan bermanfaat bagi pengungkapan sebuah persoalan.

"Tapi jika bergantung pada no viral no justice itu juga menjadi kurang sehat", jelasnya.

Baca juga: Paguyuban Kades Bahurekso Kendal Siap Sukseskan Desa Lunas Pajak PBB

Di sisi lain, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Nursalam, mengapresiasi pada Magister Hukum USM atas terselenggaranya seminar ilmiah yang membahas perkembangan hukum di era digital. Menurutnya, seminar tersebut sangat bermanfaat karena menyampaikan perkembangan hukum di era digitalisasi.

Nursalam mencontohkan inovasi di pengadilan negeri dalam mengikuti perkembangan digital, salah satunya adalah dengan melaksanakan persidangan secara elektronik (online).

"Jadi memudahkan masyarakat, tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk bersidang itu sudah tidak perlu,'' pungkasnya. (Aji)