Helo Indonesia

Parkir PKOR Wayhalim Naik Drastis dan Tabrak Perda No.14 Tahun 2019

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 31 Mei 2025 12:31
    Bagikan  
PKOR WAYHALIM
HELO LAMPUNG

PKOR WAYHALIM - Karcis parkir PKOR Wayhalim tiga hari terakhir ini (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Tarif parkir komplek PKOR Wayhalim Kota Bandarlampung mendadak naik drastis dan menabrak Perda Provinsi Lampung No.14 Tahun 2019 tentang Retribusi Daerah sejak tiga hari terakhir ini.

Tarif saat ini, sepeda motor maupun mobil dipukul rata Rp5000 setiap kendaraan R2 maupun R4. Pengelolaannya juga tidak lagi pakai elektronik tapi kembali manual pakai karcis atau kupon.

Dikonfirmasi ke petugas parkir, katanya masih persiapan parkir elektroniknya. 

undefined

Di perda yang masih berlaku, parkir R2 tarifnya Rp1000 per dua jam pertama, R3 dan R4 tarifnya Rp2000 per dua jam pertama, lebih dari R4 tarifnya Rp3000 per dua jam pertama.

"Saya kaget, kok berubah mendadak ya," ujar Darwin Ruslinur yang rutin olahraga di lokasi tersebut. Tak hanya dia, para penggiat dan pengelola olahraga setempat juga kena biaya parkir yang sebelumnya gratis.

Darwin Ruslinur, wartawan senior ini meminta pihak terkait menertibkan pungutan-pungutan tak jelas dan memberatkan masyarakat seperti ini. "Kek liar lagi ya," tandasnya.

Pengelolaan parkir PKOR Wayhalim kerap gaduh. Tahun 2016, Polsek Sukarame sempat turun tangan menertibkan parkir yang dikeluhkan masyarakat carut-marut di kawasan tersebut. Satpol PP kemudian sempat ikut mengelolanya.

Tahun 2023, pengelolaan parkir kembali ricuh. Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung menyerahkannya kepada pihak ketiga. Polda Lampung sempat turun tangan adanya laporan akibat munculnya pengelola parkir liar. 

Kali ini, muncul lagi masalah pengelolaan parkir di PKOR Wayhalim. "Apakah ada oknum yang memanfaatkan kesempatan adanya renovasi PKOR Wayhalim buat Bhayangkara FC, ya?" tanya Darwin Ruslinur. (HBM)


 -