Helo Indonesia

Bupati Elfianah Launching Program Dukcapil Kesan Capgoci.

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 11 Juni 2025 18:47
    Bagikan  
MESUJI
HELO LAMPUNG

MESUJI - Bupati Mesuji Elfianah menyampaikan untuk meningkatkan kepemilikan kartu identitas anak dan akte kelahiran pemerintah (Foto Aan S/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mesuji melakukan terobosan pelayanan dokumen Kependudukan yang bertema Disdukcapil go to School, Rabu (11/06/25).

Pelayanan ini langsung digelar di sekolah SMK Negeri 1 Tanjung Raya dengan target sasaran siswa pelajar SMK, SMA, dan Sanawiyah

Dalam sambutannya, Bupati Mesuji Elfianah menyampaikan untuk meningkatkan kepemilikan kartu identitas anak dan akte kelahiran pemerintah Kabupaten Mesuji menyelenggarakan program pelayanan untuk siswa dan siswi sekolah.

Teknisnya, operator sekolah cukup mendaftarkan siswa tersebut dengan pelayanan online melalui aplikasi Kerjasama Online Capil Go Sekolah Mesuji ( Kesan Capgoji) dengan memasukan NIK, nama, no akte dan foto selfi siswi cukup dengan handphone.

Semoga program ini bisa bermanfaat bagi siswa siswi untuk kebutuhan dimasa yqng akan datang dan bisa di pergunakan untuk kepentingan pribadi nantinya.

Hal itu juga di sampaikan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Mesuji Mursalin.  KIA mirip dengan KTP-el, KIA yang dapat digunakan sebagai bukti identitas anak untuk berbagai keperluan administratif, antara lain:

1. Mendaftar sekolah
2. Mengakseskan pelayanan kesehatan
3. Buka rekening bank
4. Daftar program beasiswa,

5.mengurus perjalanan dalam negeri atau pun luar negeri.

Pemerintah Kabupaten Mesuji juga memiliki kartu tanda penduduk elektronik yang diterbitkan ketika seorang berusia 17 tahun sedangkan bagi anak l-anak di bawah usia 17 tahun mendapatkan identitas anak atau yang biasa dikenal dengan KIA.

Berikut ini beberapa fungsi KTP
1. Identitas diri
2. Syarat menikah
3. Surat perizinan
4. Pengajuan pinjaman
5. Pembelian rumah dan lain sebagainya.

Acara ini bertujuan agar dokumen kependudukan yag diterbitkan oleh pemerintah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yqng di hasilkan dari pelayanan Kependudukan dan catatan sipil contoh KPT-El , KIA, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan lain lain. (Aan.S)

 -