KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Sempat memanas dan bersitegang, aksi protes warga terkait penolakan aktivitas penambangan di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Senin 16 Juni 2025 akhirnya berakhir kondusif.
Mediasi dijembatani Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, dan dihadiri Ketua Komisi C Sisca Meritania, anggota DPRD Kendal dapil setempat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aris Irwanto, kasatreskrim Polres Kendal, camat Brangsong, kapolsek Brangsong dan perwakilan Kodim 0715 Kendal.
Baca juga: Gelar Aksi Demo, Warga Tunggulsari Kendal Tegas Tolak Aktivitas Tambang Galian C
Warga sempat tersulut emosi lantaran kepala desa setempat dianggap tidak transparan dan berbelit-belit saat memberikan penjelasan terkait pengambilan keputusan yang tidak pernah melibatkan warga.
Alih-alih pengambilan keputusan yang mengizinkan aktivitas tambang galian C di Desa Tunggulsari telah disepakati sejak 2019 sebelum dirinya menjabat justru langsung dibantah oleh warga.
"2019 kalau ada sosialisasi penambang itu dulu sudah ditolak. Alasannya Perda Tata Ruangnya itu hijau makanya tidak bisa. Secara otomatis kalau Pak Kades izinnya dulu waktu tahun 2019 itu tidak mungkin" ujar koordinator aksi Ahmad Faris Ahkam.
Setelah berlangsung hampir dua jam dan cukup alot mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama yaitu pemdes dan warga akan menggelar musyawarah desa (mudes) pada Jumat malam, 20 Juni 2025.
Kepala Badan Kesbangpol, Alfebian Yulando mengaku lega, akhirnya aksi demo penolakan tambang galian C di Desa Tunggulsari tersebut berjalan lancar, kondusif dan menghasilkan kesepakatan.
"Alhamdulillah berawal dari surat aksi dan masyarakat sudah melakukan aksi kemudian kita tarik ke meja mediasi sampai hampir dua jam. Dan kami bersyukur, ada kesepakatan yaitu pemerintah desa akan melaksanakan musdes," ujar Febi sapaan akrabnya.
Terakomodasi
Menurutnya, dengan kesepakatan bersama tersebut apa yang menjadi tuntutan warga sudah terakomodasi dengan baik.
"Jadi jajaran kami dalam pendampingan bisa diakatakan sukses walaupun tadi mediasinya cukup alot," katanya.
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi, PMR MAN 1 Kota Semarang Gelar Pelatihan
Febi menambahkan, berdasarkan pemberitahuan dari Dinas ESDM Jawa Tengah, perizinan administrasi penambangan yang ditolak warga tersebut sudah berjalan dan kurang satu izin saja.
"Negara kita itu negara hukum, untuk prosedur itu kan sudah berjalan antara penambang dengan pihak Dinas ESDM. Artinya konsekuensinya seperti apa itu ESDM yang memutuskan. Kalau kami hanya pendampingan," imbuhnya.
Disisi lain, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan selalu mendengar dan memperjuangkan aspirasi warga. Terlebih dengan menjamurnya tambang galian C di Kendal ini telah banyak memberikan dampak negatif kepada warga sekitar.
"Ini sekarang kan sudah sepakat ada musdes. Dan musdes harus terbuka dan tadi beberapa pihak juga akan diundang. Nanti kita lihat hasil musdesnya," ujar Sisca.(Anik)
