LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- H. Darussalam, SH, MH menggugat pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh sahabat lamanya, H. Nuryadin, SH. Gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (5/5/2026).
Tim penasihat hukum Darussalam menilai sita eksekusi yang dilakukan PN Tanjungkarang pada Rabu (15/4/2026) cacat hukum. Mereka menyebut tindakan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan karena dinilai melanggar hak milik yang dilindungi undang-undang.

Sita eksekusi yang diajukan Nuryadin
Tiga kuasa hukum Darussalam, yakni Agus Bhakti Nugroho, Zainal Rachman, dan Muhamad Ilyas, menegaskan bahwa kliennya telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap terhadap Nuryadin. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut mereka, objek yang hendak disita juga telah ditolak berdasarkan Putusan PN No. ????160/Pdt.G/2023/PN.Tjk serta Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024. “Mustahil dan melanggar asas hukum apabila objek yang sudah ditolak justru disita melalui eksekusi,” ujar Agus Bhakti Nugroho, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, putusan kasasi tidak pernah memerintahkan penyitaan. Dalam amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 hanya dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum serta kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp1.025.000.000 dengan bunga 6 persen secara tanggung renteng.
Baca juga: Pembacaan Sita Eksekusi Terkesan Dipaksakan, Istri Darussalam Lakukan Perlawanan
Baca juga: Ronde 2 Berbalik, Nuryadin Raja Besi Tua Jadi Tersangka Sumpah Palsu dan Fitnah
“Tidak ada satu pun perintah untuk menyita, menjual, atau menyerahkan rumah maupun tanah. Asas yang berlaku jelas, eksekusi harus sesuai dengan putusan (l’execution passe par le jugement),” tegasnya.
Karena itu, penyitaan terhadap objek yang tidak disebutkan dalam putusan dinilai sama dengan membuat putusan baru yang tidak berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, objek yang disita diketahui merupakan hak milik atas nama Elti Yunani, SH, MKn. Melalui Kantor Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI), telah diajukan permohonan pembatalan sita eksekusi kepada hakim pengawas PN Tanjungkarang.
Elti Yunani menunjuk kuasa hukum Muhammad Ali, SH, MH, Bambang Astoni Naga Surya, SH, serta Dr. H. Januri M. Nasir, S.Pd, SH, MH untuk mewakili kepentingannya.
Menurut Januri, pelaksanaan sita eksekusi tersebut merupakan pelanggaran hukum karena melampaui amar putusan dan menyasar objek yang sebelumnya telah dinyatakan ditolak.
Ia juga menegaskan bahwa Elti Yunani bukan pihak dalam perkara Nomor 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Selain itu, ia tidak pernah digugat maupun dihukum terkait kepemilikan rumah atas namanya di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandarlampung. (HBM)
