LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Pekon (Desa) Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu disinyalir menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/ Perkotaan (PBB-P2) selama lima tahun terhitung dari tahun 2020- 2024.
Berdasaran data yang himpun Heloindonesia, jumlah tunggakan PBB-P2 Pekon Pujodadi tahun 2020- 2024 sebesar Rp 282.864.551. Dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2020 dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang( SPPT) 601 jumlah tunggakan Rp 59.094.940. Lalu tahun 2021 SPPT 591 jumlah tunggakan Rp 61.698.781.
Kemudian, tahun 2022 jumlah SPPT 642 dengan tunggakan Rp 72.242.31. Dan tahun 2023 SPPT 457 tunggakan Rp 53.070.128. Serta tahun 2024 jumlah SPPT 376 dengan tunggakan Rp 36.758.393,
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Kepala Pekon Pujodadi Samsir Kasim mengatakan, terkait PBB-P2 Pekon Pujodadi tahun 2020-2024 bukan belum terbayarkan tapi masih terhutang atau belum dibayarkan, padahal warga wajib pajak telah banyak yang bayar
"Karena jumlah PBB-P2 saya itu Rp170 juta per tahunya yang harus dibayarkan, yang belum dibayarkan ada diangka 70,65 dan 50 juta per tahun, dari tahun 2020-2024. Jadi total semuanya Rp282 juta," kata Samsir, melalui sambungan telepon, Senin (16/6/2025).
Samsir mengaku pernah membuka dan melihat data data warga wajib pajak di Pekon Pujodadi yang dipimpinya.
"Saya pernah mengeprint (mencetak, red) data- datanya yang belum bayar itu memang banyak, data warga itu ya.Tapi ada warga sudah bayar tapi tidak sampai atau tidak disetorkan itu juga banyak," ujarnya.
Ditambahkan, kalau dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Pekon Pujodadi mulai dari tahun 2024 menggatikan Pj Kepala Pekon yang menjabat selama delapan bulan karena meninggal dunia. Dan kades definitif sebelumnya mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Saya ini kan Pj dari 2024, kalau di tahun itu, tidak satu rupiah pun yang menyentuh dana pajak, karena langsung ke sistem, boleh tanya ke operator pajak atau (Kadus) yang menarik uang pajak itu," pungkasnya. (Nurul/Rama)
