Helo Indonesia

Eva Warning Pemilik Vila dan Kawasan Wisata di Kemiling

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 29 Juni 2025 15:41
    Bagikan  
Eva Warning Pemilik Vila dan Kawasan Wisata di Kemiling

Wali Kota Eva Dwiana di Kampung Vietnam (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengingatkan kepada para pemilik vila dan pengelola tempat wisata yang akal-akalan tak melengkapi izin bangunan dan enggan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Apalagi, lokasinya juga kerap beririsan dengan upaya pemerintah menjaga keseimbangan lingkungan dan aturan yang berlaku di Kota Bandarpampung, ujarnya setelah melihat kondisi kawasan lahan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL).

undefined

"Kami lihat sudah banyak berdiri vila dan penginapan di wilayah Kecamatan Kemiling persis di daerah perbukitan yang kabarnya lahan sangketa. Tapi, masalah sengketanya, urusan mereka yang punya lahan," ujar Wali Kota Eva.

Menurut dia, usai sidak Jalan Teuku Cik Ditiro, Sabtu.( 28/6/2025), yang terpenting, setiap bangunan tambahan maupun baru baru harus memilik izin PBG atau IMB, karena ini terkait pajak bumi dan bangunan (PBB).

Khusus kawasan wisata, termasuk pajak restribusi, baik dari parkir, pajak restorannya, maupun hunian bila ada fasilitas penginapan di tempat wisata.

"Bila ingin membangun, pemiliknya harus lapor ke camat yng selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Jika ditemukan ada masalah, ada peringatan, apabila tidak diindahkan harus ditindak tegas,seperti penyegelan," pungkasnya.( Hajim).