Helo Indonesia

Kisruh Lahan SGC, Komisi II DPR RI dan Pemprov Lampung Dukung Penuh Ukur Ulang

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 2 Juli 2025 16:58
    Bagikan  
Kisruh Lahan SGC, Komisi II DPR RI dan Pemprov Lampung Dukung Penuh Ukur Ulang

Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, Pemprov Lampung dan aliansi tiga LSM, soal lahan SGC/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung yakni Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI salah satunya dihadiri anggota DPR RI perwakilan Provinsi Lampung Zulkifli Anwar.

Komisi II DPR RI yang dipimpin Dede Yusuf Macan Effendi dengan didampingi Aria Bima, Muhammad Toha, Esthon L. Foenay.

undefined

RDPU yang digelar diruang rapat utama Gubernur Lampung itu juga, turut dihadiri Dirjen ATR/BPN, Asnaedi, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan Karyonagoro serta sejumlah pihak terkait.

RDPU tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan ketiga LSM di kantor Gubernur Lampung dan Kejaksaan Agung RI, yang menuntut kejelasan terhadap dugaan kejahatan korporasi oleh Sugar Group Companies (SGC) yang dinilai merugikan negara dan masyarakat Lampung.

Dalam forum RDPU, Juru Bicara Aliansi Tiga LSM, Saprianyah, menyampaikan, terdapat indikasi kuat praktik pencaplokan lahan oleh PT. SGC dan anak-anak perusahaannya, yang melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

“HGU PT. SIL yang merupakan anak perusahaan SGC hanya tercatat seluas 11.000 hektar, namun di lapangan penguasaannya mencapai 43.000 hektar. Ini bukti jelas pelanggaran dan pencaplokan,” ujar Saprianyah, Rabu (2/7/2025)

“Kami telah menyerahkan data lengkap, mulai dari dugaan pengemplangan pajak, penggunaan air bawah tanah dan air permukaan tanpa izin, hingga luas lahan yang tidak sesuai, kepada Kejagung, DPR RI, dan Pemerintah Provinsi Lampung. Kami minta segera dilakukan pengukuran ulang atas seluruh lahan milik PT. SGC,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi, namun diakuinya hingga kini belum ada titik terang yang menjawab tuntutan masyarakat.

“Koordinasi antar instansi terus dilakukan, namun memang belum mencapai titik puncak yang diharapkan, khususnya dalam klarifikasi atas penggunaan lahan dan persoalan pajak oleh PT. SGC,” kata Jihan.

Bahkan lanjut Jihan, berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT. SGC tercatat hanya sebesar Rp 4 juta rupiah pada bulai Mei 2025.

Kekecewaan juga disampaikan oleh Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan Karyonagoro yang menyebutkan tidak adanya data rinci mengenai HGU maupun kontribusi pajak SGC di wilayahnya.

“Kami tidak memiliki data lengkap tentang HGU atau kewajiban pajak SGC. Bahkan saat kami meminta CSR dalam bentuk hewan kurban pada Iduladha lalu, mereka hanya memberikan kambing kacang,” kata Qudrotul menyayangkan.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan pihaknya telah mencatat semua permasalahan yang disampaikan oleh aliansi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Kami telah mengakomodir semua aduan terkait konflik agraria dan dugaan pelanggaran HGU oleh PT. SGC. Komisi II DPR RI akan kembali menggelar RDPU lanjutan pada 15 Juli 2025 untuk membahas hasil dan langkah konkret selanjutnya,” kata Dede.

Dalam penutup RDPU, Komisi II DPR RI dan Wakil Gubernur Lampung menyatakan dukungan penuh atas permintaan pengukuran ulang lahan milik SGC guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Lampung. (Rls/Rama)