Helo Indonesia

Kegiatan Perusahaan Legal Dihentikan, Penambangan Ilegal Dibiarkan, Satpol PP Kota Salatiga Pura-pura Buta

M. Haikal - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 12 Juli 2025 18:27
    Bagikan  
Penambangan ilegal
Foto: Heloindonesia

Penambangan ilegal - Aksi sejumlah petugas Satpol PP Kota Salatiga dinilai pilih kasih dalam bertindak.

HELOINDONESIA.COM - Aksi sejumlah petugas Satpol PP Pemkot Salatiga, Jawa Tengah menutup usaha atau menghentikan aktivitas PT Alam Djoyo Mataram dinilai pilih kasih.

Pasalnya, perusahaan yang dipimpin Afri Rismawati tersebut memiliki izin operasi pengerukan tanah Wadas namun dihentikan kegiatannya.

Ironisnya, banyak penambang ilegal justru satuan Satpol PP terkesan menutup mata alias pura-pura buta dan ogah melakukan tindakan tegas.

Satpol PP Kota Salatiga dinilai tutup mata dengan adanya penambangan ilegal di kawasannya.

Baca juga: Sampai 17 Jam Padamkan Kebakaran Penimbunan Solar di Padang Cermin

"Penegakan hukum semestinya berjalan berimbang dan mengedepankan asas keadilan," ujar Afri Rismawati, Direktur PT Alam Djoyo Mataram dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (12/7/2025).

Afri mengaku kecewa atas tindakan Satpol PP Kota Salatiga yang menghentikan aktivitas usaha miliknya yang berdomisili di RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, meskipun perusahaannya telah mengantongi izin resmi.

Afri menegaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah memenuhi seluruh proses perizinan yang sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPP-L untuk melakukan kegiatan wisata agro dan penambangan.

Ironisnya, aparat Satpol PP tetap melakukan penghentian aktivitas dengan alasan pelanggaran Perda.

Baca juga: Bandarlampung Expo 2025 Nyaris Jadi Pasar Malam, Eva Minta Dirombak H-1

“Kami sudah memiliki izin yang sah, namun masih diperlakukan seperti pelanggar aturan. Ini bentuk ketidakadilan dalam penerapan hukum,” ujar Afri, kesal.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyempurnakan dukungan dokumen tambahan seperti izin pengangkutan dan penjualan, serta penyesuaian tata ruang.

Namun hal itu, menurutnya, bukan alasan kuat untuk petugas Satpol PP melakukan penghentian aktivitas, apalagi tanpa diberi ruang dialog terbuka.

Afri membandingkan perlakuan terhadap perusahaanya dengan aktivitas penambangan ilegal yang justru tidak tersentuh hukum.

Baca juga: Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kendal Gelar Seminar Pendidikan Paralegal

Ia menyebut telah melaporkan keberadaan penambang ilegal di lokasi yang sama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

"Kami yang jelas legal justru ditekan.
Sementara penambang ilegal jelas merusak lingkungan, tidak ditindak. Ini sangat disayangkan, "imbuhnya.

Afri berharap kepada pihak terkait untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar keadilan ditegakkan secara menyeluruh

Dia mengungkapkan bahwa material yang dikelola perusahaannya bukan sekadar komoditas biasa atau komoditas abal-abal.

Baca juga: Komisi Informasi Rumuskan Perki Majelis Etik, Indra Ashoka: Penting untuk Jaga Integritas dan Kepercayaan

"Kami bagian dari rantai pemasok Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk ikut andil dalam pembangunan proyek kemajuan bangsa, terutama pembangunan tol Jogja-Bawen-Demak, serta proyek negara jenis lainya," tandas Agri. (Mii)