LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -----Thomas Amirico selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan, siswa wajib membaca dan menulis 10 menit setiap hari untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA. Ini akan dibuat Surat Keputusan.
Thomas Amirico melanjutkan, program ini dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Provinsi Lampung. IPLM 64,81 (sedang) tetapi masih di bawah rata-rata nasional 73,52.
“Ada kesenjangan regional, Kota Metro 94,41 sangat tinggi sedangkan Lampung Timur 45.11 tergolong rendah,’ ujar Thomas.
Thomas Amirico menyampaikan paparannya pada acara Gebyar Literasi Nasional dengan tema “Bersinergi, Bergerak Bersama, Mewujudkan Lampung Sebagai Provinsi Literasi, Menuju Lampung Maju” di Nuwa Baca Zainal Abidin Pagaralam Dispusip. Jalan ZA Pagaralam Bandar Lampung. Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut Thomas, IPLM Provinsi Lampung pada urutan ke 20 secara nasional. Ada 64 persen yang sekolah dan 36 persen tidak sekolah. Jika alasan tidak sekolah karena ekonomi maka sekolah bebas biaya. Jika kelas kurang akan dibangun kelas baru, Jika karena pernikahan dini maka ada paket C dan sekolah terbuka, tegasnya.
Thomas memperingatkan kepala sekolah agar siswa bisa ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). “Kepala sekolah membuat skala prioritas, guru meningkatkan kompetensinya, dan ajarkan siswa kemandirian,” katanya.
Thomas menambahkan, kondisi literasi di Lampung pada Tingkat Melek Huruf Provisi Lampung 97,36 persen untuk usia 15+ lebih tinggi dari rata-rata nasional 96.67 persen. Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) provinsi 67,67 (sedang) namun masih di bawah nasional 72,44.
Inovasi dan trobosan dibawah kepemimpinan Thomas meliputi empat hal. “Pertama, trans vokasi. Kedua, Trans Cangkok merupakan akses kuliah gratis selama 3 tahun di Unila dan masuk SMA 2 Bandar Lampung juga gratis. Ketiga, SMA Terbuka untuk usia 16 – 75 tahun. Terakhir, keempat yaitu Aksi Jihan,” pungkas Thomas.
Tanggapan Pegiat Literasi
Eko Prasetyo, peserta Pegiat Literasi Lampung dari Komunitas Pustaka Kencana Way Kanan. Memberikan tanggapannya terkait siswa wajib baca tulis 10 menit, bagaimana cara mewujudkannya dilapangan serta harapannya.
Eko sapaan akrabnya menanggapi, secara normatif itu sangat bagus sebagai bukti bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung ikut mendukung gerakan literasi dalam aspek regulasi akan dibuat surat edaran/surat himbauan/surat ketetapan terhadap diwajibkannya siswa sekolah jenjang SD -SMA untuk membaca 10 menit.
“Saya dan teman-teman pegiat literasi di Lampung yang medium geraknya ada di lingkup masyarakat. Telah sejak lama menerapkan kegiatan calistung (membaca, menulis, berhitung) dalam proses belajar di perpustakaan masyarakat, taman baca dan komunitas-komunitas literasi”, kata Eko.
Sebab menurut Eko, itu merupakan salah satu dari 6 literasi dasar yang sangat sering diajarkan kepada anggota komunitas, khususnya anak-anak yang statusnya bersekolah, tidak sekolah maupun putus sekolah.
Eko berharap terkait membaca dan menulis 10 menit itu merupakan ranah literasi yang ada di sekolah agar dilaksanakan secara implementatif dengan menyertakan evaluasi dan korscek lapangan secara komprehensif.
“Tidak hanya sekadar rutinitas dan tidak hanya sekadar himbauan, akan tetapi juga memastikan kegiatan baca tulis 10 menit itu memiliki dampak terhadap perkembangan hasil bagi siswa. Baik secara akademik, interpersonal siswa maupun out put lain berupa karya nyata dari hasil membaca,” tandas Eko.
