SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyatakan, membuka usaha peternakan babi hukumnya haram. Bahkan menjadi pegawai di perusahaan peternakannya, dan memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya adalah haram.
Hukum haram juga berlaku untuk membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
Baca juga: Duel Sengit, Bintang FC Tantang Tuan Rumah Safin FA di 16 Besar Piala Soeratin U-15
Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Ahmad Izzuddin MAg disaksikan Ketua Dewan Petimbangan Drs KH Ali Mufiz dan para pengurus, pada Jumat 1 Agustus 2025.
Dalam rapat khusus di Gedung KHMA Sahal Mahfudh, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Simpanglima Kota Semarang itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Jepara Dr KH Mashudi MAg menyampaikan hasil kajian dan studi lapangan tentang rencana pendirian peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
Hewan Najis
Ketua Dewan Pertimbangan Drs KH Ali Mufiz MPA, para Ketua Komisi dan Komisi Fatwa diminta menyampaikan pendapat dan pandanganya tentang masalah itu.
Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA kemudian menyampaikan dasar-dasar hukum hukum babi, mulai dari Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ulama terdahulu.
‘’Bahwa babi adalah hewan haram dan najis yang tidak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Bahwa usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya,’’ tegasnya.
Karena itu MUI Jawa Tengah merekomendasikan agar Pemerintah tidak memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi. MUI juga mengajak Ormas Islam dan umat Islam menolak berdirinya usaha peternakan babi.
‘’Fatwa ini berlaku tidak hanya di Jepara tetapi di seluruh wilayah Jawa Tengah,’’ tegas Kiai Darodji. Menurutnya MUI mengemban tiga fungsi utama khadimul ummah (pelayan umat), himayatul ummah (pelindung umat), dan shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah). Ketiganya menjadi fondasi dalam menjalankan peran keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan. ‘’Umat harus dilindungi,’’ tegas Kiai Darodji.
Baca juga: Rembang Expo Mandiri 2025 Ditutup, Omzet Transaksi Tembus Rp 3,5 Miliar
Guru Besar Antropologi Undip yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian MUI Prof Dr H Mudjahirin Thohir MA justru mempertanyakan mengapa Kabupaten Jepara yang mayoritas muslim menjadi daerah yang dipilih untuk peternakan babi.
‘’Di wilayah yang nonmuslim mungkin peternaakan babi tidak ada persoalan. Tetapi untuk wilayah muslim babi menjadi persoalan serius,’’ tegasnya.
Kajian Hukum
Menurut Sekretaris Umum MUI Jateng KH Muhyiddin, hukum keharaman babi sudah di-nash (ditetapkan dengan tegas) dalam al-Qur’an dan Hadits.
‘’Masyarakat Kabupaten Jepara mayoritas muslim dan tingkat religiusitasnya tinggi serta telah ada penolakan terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi. Hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,’’ bebet Kiai Muhyiddin.
Baca juga: Bersatu Siaga, Warga Kedunggading Kendal Usulkan Jembatan Penghubung yang Belum Terealisasi
Surat permohonan dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk. nomor : 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan fatwa/pernyataan sikap tertulis atas usaha peternakan babi modern di Wilayah Kabupaten Jepara perlu diberikan jawaban hukum.
Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah menurut Kiai Muhyiddin telah menugaskan Dewan Pimpinan MUI Jepara untuk melakukan studi lapangan terkait rencana pendirian peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara dan hasilnya telah dilaporkan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah. (Aji)
