Helo Indonesia

DPW BAIN HAM RI Lampung Siap Laporkan Dugaan Proyek Mes Tak Bertuan

Sabtu, 9 Agustus 2025 19:00
    Bagikan  
DPW BAIN HAM RI Lampung Siap Laporkan Dugaan Proyek Mes Tak Bertuan

Ferry Saputra

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM ----Terkait pemberitaan dugaan bangunan mess pegawai UPTD Pengelolaan Jalan dan jembatan wilayah VI PUPR Provinsi Lampung yang ada di Kabupaten Mesuji Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra segera laporkan proyek tersebut ke Pihak terkait.Sabtu (09/08/25).

Hal itu di katakan Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra mengatakan kami akan melaporkan dugaan ini ke pihak terkait yaitu Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dan ke Polda Lampung atas di duga proyek mes menyalahi aturan dan diduga asal asalan.

Menurutnya,pihaknya telah menyiapkan bahan laporan termasuk membawa bukti bukti seperti Besi cor ukuran 10 dan foto serta video bangunan mes

Ia menyayangkan pembangun mes yang di bangun tampa nama CV dan tidak tertera pagu anggaran pembangunan, seharusnya bangunan yang di ambil dari uang Negara harus transparan tidak asal bangun seperti itu.

Dari berita Sebelumnya Proyek pembangunan Mes Pegawai UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji melanggar tiga aturan penting, serta menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Lokasi proyek yang telah mencapai 50-an persen tersebut berada di Jl. ZA. Pagaralam, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan SP Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Proyek yang kini sudah progres pekerjaan itu setidaknya melanggar tiga aturan utama, yakni:
(1). Tidak adanya papan nama proyek, padahal kewajiban ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(2). Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya).

(3). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), khususnya terkait transparansi dan pengawasan pelaksanaan proyek.

Selain pelanggaran administratif, tim liputan Helo Indonesia yang meninjau langsung lokasi pada Kamis (7/8/2025) menemukan indikasi bahwa sebagian material bangunan tidak sesuai spesifikasi.

Salah satunya adalah penggunaan besi cor yang diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi, pakai besi 10. Kondisi ini memperkuat kesan bahwa pelaksanaan proyek berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Ketika dikonfirmasi, salah satu penanggung jawab proyek bernama Zaldi berdalih bahwa pihaknya "lupa" memasang papan nama proyek. Padahal proyek sudah berlangsung lebih dari separuh jalan.

"Iya, maaf Mas. Sebenarnya papan namanya sudah kami pesan, tapi lupa dipasang," ujarnya santai. Saat ditanya soal nilai pagu anggaran, Zaldi memilih tidak menjawab.

Risiko dan Sanksi

Ketidakhadiran papan informasi proyek bukan hanya soal etika transparansi, tapi juga pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi. Berdasarkan ketentuan umum, konsekuensinya antara lain:

1. Teguran dari pengawas proyek atau instansi teknis terkait.
2. Pemutusan kontrak, terutama dalam proyek yang bersumber dari APBD/APBN.
3. Proses hukum, jika dianggap menyembunyikan informasi publik atau melanggar klausul kontrak.
4. Potensi temuan oleh lembaga audit atau antikorupsi seperti BPK dan KPK, apabila ada laporan dari masyarakat atau LSM.

Informasi Wajib di Papan Nama Proyek

Sebagai wujud keterbukaan, papan informasi proyek wajib mencantumkan data sebagai berikut:

1. Nama kegiatan/proyek
2. Lokasi proyek
3. Nomor dan tahun kontrak
4. Nilai kontrak
5. Sumber dana (APBD, APBN, Dana Desa, DAK, hibah, dll.)
6. Nama penyedia jasa atau kontraktor
7. Nama konsultan pengawas (jika ada)
8. Waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai)

Ketiadaan papan nama serta dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi dapat membuka peluang audit lanjutan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam proyek-proyek infrastruktur pemerintah, demi menjamin mutu serta akuntabilitas penggunaan uang rakyat.( Aan.S)