Helo Indonesia

Tewas Tertemper, Divre IV Tk Himbau Warga Tak Serobot Lintasan KA

Sabtu, 23 Agustus 2025 15:46
    Bagikan  
Tewas Tertemper, Divre IV Tk Himbau Warga Tak Serobot Lintasan KA

Korban Tertemper Kereta Baratarahan Dari arah Stasiun Tanjungkarang menuju ke arah Blok Pos Garuntang ( foto Hajim).

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------ Sepeda Motor Mio yang dikendarai Amran Dawiri tertemper KA Baratarahan dari arah Stasiun Tanjungkarang menuju ke arah Blok Pos Garuntang dengan No KA 4045, di Perlintasan Resmi dijaga JPL No 6 KM 11+9/0 Emplasemen Stasiun Tanjungkarang, atau tepatnya berada di jalan Pemuda,sekitar pukul 06.10 WIB.Sabtu.(23/8/2025).

Kejadian tersebut berawal dari kendaraan dengan Nopol BE 4041 YD tersebut melawan arus dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju jalan Raden Intan dan menerobos perlintasan.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Aasjari mennyampikan, pintu perlintasan sudah tertutup sempurna. Pengendara motor menerobos perlintasan dengan melawan arah,padahal dijalan sudah terdapat separator atau pemisah jalur.

Tidak lama kemudian terdengar semboyan 35 dari masinis KA 4045.Namun kecelakaan tidak dapat dihindarkan sehingga sepeda motor tersebut menemper lokomotif KA 4045.

Akibat benturan, pengendara sepeda motor terpental sejauh kurang lebih 6 meter ke tengah jalur rel, sementara kendaraannya terseret sekitar 300 meter dari titik kejadian. Kereta Api 4045,

Kemudian KA Baratarahan berhenti luar biasa di km 11+6 untuk melakukan evakuasi terhadap kendaraan yang tersangkut.

Selanjutnya korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dr. H. Abdoel Moeloek Bandarlampung.

Dengan adanya kejadian ini, Divre IV Tanjungkarang terus mengimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang, ujar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Aasjari

Divre IV Tanjungkarang mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.

“Kami meminta pada semua pengguna jalan raya, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki untuk selalu mengutamakan perjalanan kereta api, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Karena kereta api memiliki karakteristik yang tidak bisa berhenti secara mendadak, tegas Zaki.( Hajim).