Helo Indonesia

Baru Disenggol Mirza, RSUDAM Kembali Dikecam Keluarga Korban Tewas Tertemper Kereta

Senin, 25 Agustus 2025 22:21
    Bagikan  
Baru Disenggol Mirza, RSUDAM Kembali Dikecam Keluarga Korban Tewas Tertemper Kereta

Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----- Masih hitungan hari Gubernur Mirza minta RSUD Abdul Moeloek tingkatkan pelayanan, keluarga korban tertemper Kereta Babaranjang menilai rumah sakit Pemprov Lampung itu tak berprikemanusiaan.

Dikabarkan, keluarganya diminta Rp3 juta buat visum korban yang tewas terbelah dua akibat menyerobot perlintasan kereta di Jalan Pemuda, Tanjungkarang Pusat, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung, Sabtu (24/8/2025).

Ketua Umum Gepak Lampung Wahyudi ikut mengecam keras tindakan rumah sakit plat merah yang diduga telah "menelantarkan korban" dari pagi hingga siang menunggu pembayaran yang diminta pihak rumah sakit.

Dikonfirmasi, Humas RSUDAM Desi mengatakan lamanya proses visum bukan karena menunggu pembayaran tapi prosedur sesuai Instruksi Kapolri No. 20 Tahun 1975 bahwa visum harus ada permintaan tertulis dari pihak kepolisian.

"Lambatnya proses tindakan bukan karena masalah pembayaran tetapi surat permintaan visum jenazah tertulis dari kepolisian sedang berproses selesai saat itu," katanya kepada Helo Indonesia, Senin ( 25/8/2025).

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHP jenazah tersebut statusnya adalah Barang Bukti Milik Kepolisian, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan, Luka atau kematian.

Proses administrasi atau pembiayaan sudah sesuai Tarif Pergub mulai dari tarif tindakan visum, rekonstruksi berat, hingga perawatan jenazah setelah sesuai Instruksi Kapolri No. 20 Tahun 1975 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Desi menguraikan secara tertulis kronologisnya:
1. Pukul 08.30 WIB, Polresta Bandarlampung dan keluarga korban mengantarkan jenazah Amran Dawiri (60) ke Instalasi Forensik RSUDAM.

2. Pukul 09.00 WIB, pihak rumah sakit menjelaskan pentingnya visum dan surat keterangan kematian. Keluarga juga harus menyetujui dilakukan visum terhadap korban.

3. Pukul 12.00 WIB, keluarga dan petugas kepolisian ke Polresta Bandarlampung untuk mendapatkan surat permintaan visum.

4. Pukul 12.05 WIB, dokter forensik Aberta Carolina, Sp.FM melakukan tindakan visum.

5. Pukul.12.06- 14.00 WIB, dr. Aberta Carolina, Sp, FM bersama Tim Forensik melakukan tindakan visum dan rekonstruksi berat (jenazah tubuh terpisah).

6. Pukul 14.40 s/d 15.00 WIB, jenazah dikafani dan segera dibawa ke rumah korban oleh petugas ambulan.

" Tindakan visum dan rekonstruksi berat Jenazah Amran Dawiri sepenuhnya berjalan lancar atas persetujuan keluarga, " pungkas Humas RSUDAM. (Hajim)