LAMPUNG, HELOINDOMESIA.COM -- Divonis satu tahun penjara PN Tanjungkarang, dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes yang terjerat kasus korupsi banding malah diputus empat tahun penjara Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Sang Mantan Dirut RSUD Mayjen H.M. Ryacudu menyatakan keberatan dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasus korupsi renovasi rumah sakit dari Dana Perubahan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 2,3 miliar yang menjerat mantan dirut rumah sakit tersebut lalu diputus PN Tipikor Tanjungkarang satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan pada 19 Januari 2026.

Ridho Feriza
Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. JPU banding agar putusan sesuai tuntutaj satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp75 juta, subsider denda empat bulan. Di PT Tanjungkarang, putusan malah melonjak jadi empat tahun penjara, kata Ridho Feriza, penasehat hukum Aida.
“Putusan satu tahun di tingkat pertama saja sudah kami nilai berat," kata Ridho. Apalagi, katanya pada jumpa pers di Segalamider, Kota Bandarlampung, Rabu (6/5/2026), malah naik menjadi empat tahun penjara di tingkat banding PT Tanjungkarang.
Dia meminta kliennya dibebaskan dari jerat hukum. Alasannya, fakta persidangan dr. Aida bertindak dalam situasi darurat demi menyelamatkan akreditasi rumah sakit dan keberlanjutan kerja sama BPJS Kesehatan, ujarnya.
Menurut Ridho Feriza, apa yang dilakukan Aida adalah perbuatan administratif yang dalam dakwaan pasal dia tidak terbukti karena kelalaian administratif. Namun, di pasal tiga terbukti hanya kelalaian administratif.
Aida mencairkan 100 persen padahal pekerjaan belum tuntas dan tanggal pencairan yang semestinya tanggal 27 jadi 23. Pertimbangannya, pengerjaan proyek tersebut hanya memiliki waktu singkat, yakni 18 hari. "Langkah dr. Aida dalam proses administrasi pencairan dana murni bertujuan agar fasilitas kesehatan publik tidak terbengkalai," tandasnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri, terbukti dengan tidak adanya aliran dana sepeser pun yang masuk ke rekening pribadi Aida. "Tidak ada niatnya untuk memperkaya diri sendiri karena memang dana tersebut tak ada yang mengalir ke dirinya," katanya.
“Klien kami adalah seorang dokter yang berdedikasi, namun harus berhadapan dengan hukum karena masalah administrasi konstruksi yang bukan bidang keahliannya. Terlebih lagi, kerugian negara senilai Rp211 juta telah dikembalikan utuh oleh pihak rekanan ke kas daerah,” tambahnya.
Aida Fitriah Subandhi didakwa terkait kasus korupsi proyek renovasi atau pemeliharaan bangunan gedung (Ruang ICU, Kebidanan, Penyakit Dalam) RSUD, pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 2,3 miliar. Ia diduga terlibat pengurangan volume proyek, merugikan negara sekitar Rp211 juta dan telah ditahan sejak Juli 2025, di Rutan Kelas IIA Kotabumi.(Rls/Hajim).
