Helo Indonesia

Mantan Dirut RSU Ryacudu Divonis 1 Tahun, Banding Malah Kena 4 Tahun

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 0 menit lalu
    Bagikan  
KORUPSI
HELO LAMPUNG

KORUPSI - dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes

LAMPUNG, HELOINDOMESIA.COM -- Divonis satu tahun penjara PN Tanjungkarang, dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes yang terjerat kasus korupsi banding malah diputus empat tahun penjara Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Sang Mantan Dirut RSUD Mayjen H.M. Ryacudu menyatakan keberatan dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasus korupsi renovasi RSUD Mayjen H.M. Ryacudu dari Dana Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang menjerat mantan dirut rumah sakit tersebut diputus satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh PN Tanjungkarang pada 19 Januari 2026.

undefined

Ridho Feriza

Tuntutan jaksa awalnya satu tahun tiga bulan dan denda Rp75 juta, subsider denda empat bulan. Diputus hakim satu tahun dan denda Rp50 kita subsider denda satu bulan, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

“Putusan satu tahun di tingkat pertama saja sudah kami nilai berat," kata Ridho Feriza, penasehat hukumnya. Apalagi, katanya pada jumpa pers di Segalamider, Kota Bandarlampung, Rabu (6/5/2026), malah naik menjadi empat tahun penjara di tingkat banding PT Tanjungkarang. 

Padahal, fakta persidangan dr. Aida bertindak dalam situasi darurat demi menyelamatkan akreditasi rumah sakit dan keberlanjutan kerja sama BPJS Kesehatan, ujarnya.

Menurut Ridho Feriza, pengerjaan proyek tersebut hanya memiliki waktu singkat, yakni 18 hari. "Langkah dr. Aida dalam proses administrasi pencairan dana murni bertujuan agar fasilitas kesehatan publik tidak terbengkalai," tandasnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri, terbukti dengan tidak adanya aliran dana sepeser pun yang masuk ke rekening pribadi dr. Aida.

“Klien kami adalah seorang dokter yang berdedikasi, namun harus berhadapan dengan hukum karena masalah administrasi konstruksi yang bukan bidang keahliannya. Terlebih lagi, kerugian negara senilai Rp211 juta telah dikembalikan utuh oleh pihak rekanan ke kas daerah,” tambahnya.

Aida Fitriah Subandhi didakwa terkait kasus korupsi proyek renovasi atau pemeliharaan bangunan gedung (Ruang ICU, Kebidanan, Penyakit Dalam) RSUD, pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 2,3 miliar. Ia diduga terlibat pengurangan volume proyek, merugikan negara sekitar Rp211 juta dan telah ditahan sejak Juli 2025, di Rutan Kelas IIA Kotabumi.(Rls/Hajim).