LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Keteledoran mengikat ban cadangan truk hingga merusak mobil city car Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Aprohan Saputra, M.Pd akhirnya menggelinding ke Polres Waykanan, Provinsi Lampung.
Tak ada titik temu upaya perbaikan selama dua bulan ini, polisi akhirnya memeriksa pemilik armada truk PT Bintang Trans Kurniawan, yakni Roni Kurniawan, Halim, dan Ribka Paulina Manurung berdasarkan laporan Aprohan.
Menurut dia, kasusnya terpaksa lewat jalur hukum lantaran jalan perundingan dead lock. Pihak perusahaan tidak memberikan kepastian atas perbaikan kendaraannya sejak peristiwa kecelakaan pada Rabu (25 /6/2025).
Bahkan, Aprohan mengaku ditantang pihak perusahaan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Padahal, sejak terjadinya kecelakaan, dirinya berusaha mengalah, supaya persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Saya sudah banyak mengalah dan mengikuti permintaan pihak PT Bintang Trans Kurniawan. Akan tetapi, apa yang diharapkan itu tidak sesuai dengan kenyataannya. Perbaikan mobil saya tidak kembali seperti semula," ujarnya.
Aprohan berharap Polres dan Kejari Waykanan dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan tidak ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Informasinya, sopir truk telah menjadi tersangka dan wajib lapor.
Kedua mobil pelapor dan terlapor masih berada di Polres Waykanan sebagai barang bukti.
Ridho Juansyah, SH selaku kuasa hukum Aprohan meminta Polres Waykanan dan Kejari Waykanan, agar menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada Roni Kurniawan, Halim, dan Ribka Paulina Manurung.
"Kami berharap dengan diperiksanya Halim dan Roni bisa memastikan pihak perusahaan bertanggung jawab atas lakalantas ini," ujarnya di Kantor Hukum RJR, Jl. Kancil No. 48, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, Sabtu (25/10/2025).
Berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH menyatakan bahwa pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (HBM)
