LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Mie Gacoan yang penjualannya booming ternyata masih menunggak kewajibannya bayar pajak reklame terbesar ke Pemkot Bandarlampung. Reklame tersebut berada di salah satu cabangnya, yakni di Jl. Antasari, Kedamaian.
Bapenda Kota Bandarlampung telah memasang stiker di reklamenya, kata Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ferry Budiman, Jumat.(14/11/2025) di Kafe Jcore, Jl.Patimura Kupang Teba.
"Izin reklame Mie Gacoan belum diperpanjang. Jadi, kita pasang stiker," ujarnya. Menurut Ferry, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus dorongan agar wajib pajak lebih patuh.
Selain Mie Gacoan, reklame yang juga telah ditempel stiker tahun ini adalah Toko Foam, Toko Keramik, Bakso Upil, Hotel Krida Wisata, Acer, Pepes PU Pak Nana, Luna Goes Hause, Hotel Pop, Radar Cafe.
Ferry memberi waktu hingga Senin depan para pemilik usaha memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame. Mie Gacoan meminta waktu seminggu untuk memenuhi kewajibannya, katanya.
Menurut dia, jumlah tersebut jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai ratusan titik, kata Ferry Budiman. “Tahun ini jauh lebih baik dibandingkan 2024, ada peningkatan yang signifikan," ujarnya.
Mayoritas wajib pajak reklame di Bandarlampung, katanya, kini sudah tertib membayar pajak tepat waktu. Hal ini merupakan trend yang positif dari sisi kepatuhan, tandasnya.
"Sebelum tindakan stikerisasi dilakukan, pihaknya sudah memberitahu terlebih dahulu. Tak patuh juga, kami akan beri sanksi administratif hingga penertiban," kata Ferry. Dia masih memberikan waktu wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. (Hajim)
-
