KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Pelaku usaha apotek di Kabupaten Kendal, Tjandra Winata membuat surat terbuka untuk Bupati Dyah Kartika Permanasari. Dalam surat terbuka tersebut dia menagih janji ke bupati terkait penyusunan dan penerapan kebijakan mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tjandra Winata yang juga Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kendal dalam konferensi pers, Kamis 4 Desember 2025 secara terbuka membacakan surat yang ditujukan kepada Bupati Kendal dan seluruh jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal.
"Melalui surat terbuka ini, kami para pelaku usaha dan warga Kendal yang selama ini mengikuti proses kebijakan daerah ingin kembali mengingatkan dan menagih komitmen Ibu Bupati terkait penyusunan dan penerapan kebijakan mengenai Sertifikat Laik Fungsi sebagai salah satu syarat berusaha di wilayah kita," bebernya.
Disampaikan dia, pada 19 Mei 2025 lalu, dirinya dan rekan-rekannya telah beraudiensi dengan bupati Kendal. Dan menurutnya bupati pada saat itu menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menghadirkan regulasi yang lebih jelas, manusiawi, dan terukur terkait SLF.
"Harapan tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa penerapan SLF tidak menjadi beban berlebihan bagi pelaku usaha, terutama usaha kecil yang selama ini berjuang untuk tetap bertahan di tengah berbagai tantangan," sambungnya.
Ketidakpastian
Namun hingga saat ini, pelaku usaha masih merasakan ketidakpastian karena belum terlihat adanya kebijakan daerah yang final dan operasional.
Ia menyebut, ketidakjelasan ini menyebabkan, proses administrasi berusaha menjadi terhambat, biaya dan waktu yang dikeluarkan semakin besar, ditambah rasa waswas bagi para pelaku usaha kecil yang khawatir terdampak aturan yang mungkin belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
"Kami sangat menghargai niat baik pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan bangunan melalui SLF. Namun kami juga percaya bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memastikan penerapan SLF dilakukan secara proporsional, adil, dan tidak membebani masyarakat, terutama sektor usaha kecil yang menjadi penopang ekonomi daerah," tandasnya.
Baca juga: Forkopimcam Way Jepara Apresiasi Aliansi Lampung Timur Galang Dana Korban Banjir Dan Tanah Longsor
Melalui surat terbuka ini, Tjandra mewakili para pelaku usaha apotik memohon agar penyusunan aturan SLF yang proporsional, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Ia juga
"Kami juga memohon adanya keringanan biaya atau mekanisme subsidi bagi pelaku usaha kecil, sosialisasi yang transparan, terjadwal, dan mudah dipahami oleh masyarakat, serta evaluasi atas pelaksanaan SLF di lapangan, agar tidak terjadi interpretasi yang merugikan pelaku usaha," tambahnya.
Sebagai putra daerah, ia percaya bahwa janji yang pernah disampaikan Bupati bukanlah sekadar pernyataan, melainkan komitmen moral dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Ia berharap pemerintah saerah dapat hadir untuk mempermudah, meringankan, dan bukan mempersulit. Ia juga berharap komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Kami bukannya meminta pemerintah daerah untuk menentang peraturan dari pemerintah pusat, atau berjalan tidak sesuai dengan amanat UU, akan tetapi kami sebagai putra daerah memohon para pejabat setidaknya memiliki sedikit empati untuk memikirkan nasib kami rakyat kecil, putra daerah yang sedang berusaha bertahan hidup dan berusaha di tanah kelahiran kami sendiri," tukasnya.
Baca juga: FE Undip Angkatan 1963 Kunjungi USM, Kagumi Kemajuan Kampus
Tjandra mengungkapkan saat ini setidaknya ada 5 apotek di Kendal yang terpaksa tutup karena tidak sanggup memperpanjang izinnya lantaran beban SLF yang dinilai sangat tinggi dan memberatkan.
"Ada beberapa yang sudah mengurus, tapi kemudian tutup. Saya tanyakan kenapa tutup ternyata karena beban operasional apoteknya sudah overload ditambah biaya SLF. Kebetulan pas waktu itu biayanya mencapai Rp 30 juta bahkan ada yang Rp 80 juta," pungkasnya. (Aji)
