Helo Indonesia

Ketua DPRD Kendal Lulus Ujian Proposal Tesis di MH USM

12 jam 52 menit lalu
    Bagikan  
Ketua DPRD Kendal Lulus Ujian Proposal Tesis di MH USM

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Shodiq (kedua dari kiri) bersama tim penguji Prodi MH USM

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Shodiq SPdI dinyatakan lulus ujian proposal tesis di Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Jalan Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang. pada 10 Desember 2025.

Dalam proposalnya, Mahfud mengusung judul ”Hubungan Kemitraan Antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Perspektif Hukum Tata Negara”.

Baca juga: Kickboxer Jateng Sindhy/Chavella Ditetapkan Raih Perunggu PON 2024 Usai Emas Atlet DKI Jakarta Dicabut

Menurut Mahfud, kepala daerah berperan sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan tata penerintahan yang baik. Mereka mempunyai tanggung jawab mengelola sumber daya, menyusun kebijaķan serta memberikan palayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

”Namun dalam beberapa kasus masih terdapat tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance ini. Misalnya persoalan korupsi, ketidaktransparan mengelola anggaran , dan kurangnya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan , hal ini merupakan masalah yang muncul di tingkat lokal,” katanya.

Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berdasarkan UU No17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah mitra sejajar dengan Pemerintah Daerah DPRD dalam melaksanakan tugasnya dibekali dengan tiga fungsi  yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Peran Penting

DPRD sebagai perwakilan rakyat di daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam menjadikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.peran tersebut diwujudkan dalam fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran fungsi pengawasan.

”Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat untuk kemitraan, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia hubungan kemitraan antara DPRD dan Penerintah Daerah belum sepenuhnya berjalan secara harmonis dan seimbang sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang,” ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Semarang Dukung Penuh Manajemen Baru PSIS, Tekankan 3 Pilar Sinergi

Dia menambahkan, seringkali terjadi ketegangan dan perbedaan kepentingan antara Eksekutif (Pemda) dan Legislatif (DPRD) baik dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan pebgawasan dan penetapan kebijakan daerah sehingga prinsip good governance belum optimal di tingkat daerah.

Ujian proposal tesis ketua DPRD Kabupaten Kendal itu dipimpin Ketua Dewan Penguji Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM (Kaprodi Magister Hukum USM), Evi SE MM sebagai sekretaris Dewan Penguji bukan Penguji. Penguji lain, Dr Amri P Sihotang SS SH M Hum dan Dr Endah Pujiastuti SH MH. (Aji)