LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Bupati Mesuji Elfianah didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji Andi S Nugraha menyerahkan tunjangan kepada pengawas sekolah guru dan tenaga pendidik, baik itu ASN dan non-ASN, di Aula Gedung Serba Guna Taman Keanekaragaman Hayati, Jumat (19/12/25)
Bupati Mesuji Elfianah dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Mesuji pada hari ini menyerahkan tunjangan operasional kepala sekolah
dan pengawas, tunjangan guru non-sertifikasi, tambahan penghasilan guru negeri dan swasta.
Tak hanya itu, Pemkab Mesuji juga memberikan tambahan penghasilan bagi guru non-PNS se-Kabupaten Mesuji pada Triwulan 4 tahun 2025 dengan total Rp2.442.550.000.
Rinciannya, guru PAUD/TK negeri dan swasta bon-PNS menerima tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 per bulan untuk 271 guru, yang.dibayarkan tiga bulan bagi guru swasta dan dua bulan bagi guru negeri, sehingga masing-masing menerima Rp1.800.000,00 dan Rp1.200.000.
Untuk guru SD, SKB, dan SMP negeri non-PNS diberikan tambahan penghasilan sebesar Rp1.250.000,00 per bulan kepada 243 guru. Tambahan penghasilan tersebut dibayarkan selama dua bulan, sehingga masing-masing menerima Rp2.500.000.
Untuk guru SD dan SMP swasta non-PNS diberikan tambahan penghasilan sebesar Rp1.000.000,00 per bulan kepada 70 guru. Pada hari ini, tambahan penghasilan tersebut dibayarkan selama tiga bulan, sehingga masing-masing menerima Rp3.000.000,00.
Sedangkan untuk guru RA, MI, dan MTs non-PNS diberikan tambahan penghasilan sebesar Rp350.000,00 per bulan kepada 260 guru dan gaji tambahan penghasilan tersebut dibayarkan selama tiga bulan,sehingga masing-masing
menerima Rp1.050.000,00.
Pemkab Mesuji menyalurkan tunjangan operasional bagi pengawas dan kepala sekolah. Tunjangan operasional bagi pengawas diberikan kepada 17 orang pengawas sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Pada hari ini, tunjangan tersebut dibayarkan selama tiga bulan, masing-masing menerima Rp3.000.000. Untuk kepala sekolah TK negeri diberikan tunjangan operasional sebesar Rp850.000,00 per bulan.sedangkan kepala sekolah PAUD/TK swasta menerima Rp300.000 per bulan.
Pembayarann dilakukan selama tiga bulan, sehingga masing-masing menerima Rp2.550.000 bagi 31 kepala sekolah TK negeri dan Rp900.000 bagi 96 kepala sekolah PAUD/TK swasta.
Untuk Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri,diberikan tambahan operasional sebesar Rp1.000.000,00 per bulan, sedangkan Kepala Sekolah SD dan SMP Swasta menerima Rp500.000 per bulan.
Tambahan operasional tersebut dibayarkan selama tiga bulan, sehingga masing-masing menerima Rp3.000.000 bagi 160 kepala sekolah SD dan SMP negeri, serta Rp1.500.000,00 bagi 13 kepala sekolah SD dan SMP swasta.
Guru PNS yang telah bersertifikasi menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tertinggi per triwulan mencapai Rp16.884.900,00 sedangkan besaran terendah per triwulan Rp8.602.400,00.
Adapun jumlah penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Mesuji sebanyak 1.427 orang.
Guru PNS non-sertifikasi Pemkab Mesuji memberikan tunjangan Rp250.000,00 per bulan untuk 326 penerima, sehingga setiap penerima menerima Rp750.000 pada Triwulan IV ini.
Pemerintah Kabupaten Mesuji juga telah menyelesaikan pembayaran Carry Over (CO) Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024 kepada 153 penerima.
Pemkab Mesuji terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta,meskipun dengan keterbatasan anggaran APBD.
Namun akibat kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak signifikan bagi Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diputuskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 Tunjangan Operasional Kepala Sekolah Swasta dan Tambahan Penghasilan Guru Swasta ditiadakan, serta dilakukan penyesuaian besaran tunjangan operasional bagi pengawas sekolah dan kepala sekolah negeri.
"Kami berharap kondisi ini bersifat sementara dan tidak mengurangi semangat serta dedikasi Bapak/ihuuhu guru dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Mesuji.
Ini bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Mesuji maka dari itu kami berharap hal ini diiringi dengan peningkatan kinerja dan loyalitas kepada pimpinan.
Kepala sekolah diharapkan mampu membina serta menjadi teladan bagi
guru, sementara guru melaksanakan tugas mengajar sesuai ketentuan dan memberikan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pemerintah Kabupaten Mesuji berkomitmen mendukung peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan.
Semoga kegiatan ini menjadi awal semangat baru untuk membangun
pendidikan di Kabupaten Mesuji secara bertanggung jawab demi terwujudnya kualitas pendidikan yang lebih baik.( Aan.S)
