LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Polresta Bandarlampung memastikan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Labuhan Ratu terus berlanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial HTA sebagai tersangka, namun penahanannya ditangguhkan berdasarkan pertimbangan penyidik.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari diamankannya satu unit kendaraan jenis SUV di Jalan Dempo, Labuhan Ratu, pada Senin, (15/12/2025).
Kendaraan tersebut dicurigai mengangkut BBM bersubsidi jenis solar menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.
“Awalnya diamankan satu unit kendaraan beserta pengemudinya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan pengangkutan BBM solar bersubsidi menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi,” ungkap Kombes Pol Alfret pada Jumat (19/12/2025),diteras Mako Polresta Bandarlampung.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya cairan diduga BBM yang menetes dari kendaraan, serta sejumlah jerigen dan solar dalam jumlah ratusan liter.
Kapolresta mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan lebih dari satu barcode dan dokumen kendaraan.
“Yang bersangkutan tidak hanya membeli di satu SPBU. Ada beberapa barcode dan STNK yang digunakan, serta dugaan mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak terdeteksi,” terangnya.
BBM yang dibeli tersebut kemudian dikumpulkan. Penyidik masih mendalami tujuan akhir distribusi solar bersubsidi tersebut.
“Total BBM yang diamankan sekitar 300 sampai 400 liter. Di kendaraan sendiri sekitar 150 sampai 180 liter,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, BBM solar bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan subsidi pemerintah.
“Dari hasil pemeriksaan, ada pengakuan bahwa BBM tersebut akan dijual kembali. Ini masih terus kami dalami,”jelas Kapolresta Bandarlampung.
Dalam perkembangan perkara, Polresta Bandarlampung telah menetapkan HTA sebagai tersangka. Namun penahanan terhadap yang bersangkutan ditangguhkan berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
“Penahanan ditangguhkan karena yang bersangkutan kooperatif, ada pihak yang menjamin, serta sedang menjaga istrinya yang sakit,” katanya.
Meski demikian, Kapolresta menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan seluruh barang bukti telah diamankan.
“Mobil dan BBM sudah kami sita. Berkas perkara tetap kami lanjutkan sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Terancam Pidana
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang distribusinya ditetapkan oleh pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolresta Bandarlampung juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik penyelewengan BBM bersubsidi agar distribusi energi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.( Hajim).
