Helo Indonesia

Tanggapan Tenaga Pendamping Gubernur Atas Pernyataan Kapolda Hak Warga 20 Persen HGU

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 31 Desember 2025 22:44
    Bagikan  
HGU
HELO LAMPUNG

HGU - Darussalam dan Kapolda Lampung (Foto DS/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tenaga Pendamping Gubernur Lampung Bidang Pertanahan H. Darussalam, SH, MH menilai perlunya ditindaklanjuti segera pernyataan Kapolda Lampung Irjen Pol. Assegaf, SIK, MH atas peluang pengelolaan bersama 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah kepada perusahaan.

"Peluang baik ini harus segera ditindaklanjuti apalagi Pak Kapolda telah mengingatkan adanya potensi pidana terhadap perusahaan yang tak mematuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu enam bulan," ujarnya menanggapi ungkapan Irjen Pol. Assegaf, SIK, MH pada Rilis Akhir Tahun 2025, Senin (3/11/2025).

Menurut Darussalam, regulasi Pemerintah Pusat sudah tepat untuk mensejahterakan masyarakat adat dan masyarakat sekitar perusahaan sekaligus menjadi solusi bijak atas konflik lahan yang berlarut-larut antara perusahaan pemegang HGU dengan warga sekitarnya.

Diingatkannya, pentingnya ada tim dari berbagai pihak yang mempelajari ini dan merekomendasi agar skema kebijakan yang disepakati kelak tak memunculkan masalah baru. "Polda serta polres juga harus mengawal kebijakan ini," katanya.

Darussalam berharap dengan teralisasinya kebijakan ini pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyaralat akan terdongkrak seperti yang diharapkan Gubernur Rahmat Mirzani Djaussñal. "Kami akan juga segera konsolidasi agar regulasi ini bisa segera terealisasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Assegaf, SIK, MH mengungkapkan telah menemukan simpul maraknya permasalahan lahan antara warga dan perkebunan besar di daerah ini, yakni alokasi 20 persen lahan HGU yang jadi hak warga sekitarnya

Kapolda Lampung yang dilantik dua bulan lalu, Senin (3/11/2025), mengungkapkan permasalahan konflik lahan antara pemegang hak guna usaha (HGU) karena perusahaanbelum melaksanakan pengelolaan 20 persen dari lahannya yang jadi hak warga sekitarnya.

"Pengelolaan 20 persen lahan seharusnya dibicarakan dengan warga yang berhak terhadap lahan tersebut," katanya pada Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Lampung di GSG Presisi Polda Lampung, Jl. Terusan Ryacudu, Wayhui, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dilanjutkannya, pola pengelolaan 20 persen lahan HGU itu dibicarakan dengan warga yang berhak. Pemerintah daerah membantu pelaksanaan UU No. 39 Tahun 2014 beserta peraturan turunannya dan diperkuat PP No. 26 Tahun 2021 serta Peraturan Menpan No. 18 Tahun 2021.

Kewajiban tersebut tercantum secara tegas dalam Pasal 58 UU Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi melalui berbagai skema, antara lain kemitraan, inti–plasma (PIR), koperasi, atau bentuk lain yang disepakati, ujarnya didampingi Waka Brigjen Pol. Drs. Sumarto dan Kabid Humas Yuni Iswandari Yuyun.

Irjen Pol. Assegaf, SIK, MH yakin jika peraturan tersebut dilaksanakan konsisten tak ada konflik lahan, rakyat makmur, dan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan bisa meningkat. Verifikasi calon penerima manfaat ditetapkan oleh bupati/wali kota agar memiliki kepastian hukum.

Sebagai contoh, apabila suatu perusahaan memiliki HGU seluas 1.000 hektare, maka 200 hektare wajib dialokasikan untuk kepentingan masyarakat sekitar. Pemerintah juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait hak 20 persen tersebut.

Bentuk fasilitasi tidak selalu harus berupa lahan fisik, tetapi dapat pula berupa bantuan sarana produksi pertanian, seperti alat dan mesin pertanian, sepanjang dilakukan secara legal, transparan, dan terverifikasi.

Alokasi tersebut harus didukung dokumen yang sah, peta lokasi, perjanjian kemitraan, serta daftar penerima manfaat yang jelas. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan atau tidak didukung dokumen yang valid, maka perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, hingga tidak diperpanjangnya HGU.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ujar Kapolda pada giat yang dihadiri para kapolre, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, LSM, serta awak media, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik.

Dengan pelaksanaan kewajiban 20 persen HGU secara konsisten dan taat hukum, diharapkan konflik agraria dapat dicegah, hubungan perusahaan dan masyarakat berjalan harmonis, kesejahteraan masyarakat meningkat, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut bertambah.

Pemerintah mengingatkan bahwa setelah masa toleransi yang ditetapkan—misalnya enam bulan—apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi dan perusahaan masih melakukan aktivitas penanaman di atas lahan yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.

Selain soal 20 persen HGU perkebunan yang menjadi hak rakyat, Polda Lampung juga merilis kinerja kepolisian selama 2025 yang didukung 11.200 personel Polri, terdiri dari 3.704 personel Polda, 7.778 personel Polres jajaran, dan 528 ASN Polri, serta didukung 95.787 unit peralatan khusus.

Dalam pengamanan agenda nasional, Polda Lampung berhasil memastikan sejumlah kegiatan strategis berjalan aman dan kondusif, di antaranya Tabligh Akbar Ijtima Lampung Berdoa.

Di bidang operasional, Polda Lampung melaksanakan sejumlah operasi kepolisian, antara lain Operasi Mantap Praja Krakatau 2025 dengan kekuatan 7.600 personel, Operasi Krakatau, Operasi Patuh Krakatau, Operasi Zebra Krakatau, hingga Operasi Lilin 2025 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Pada Operasi Lilin, Kapolda Lampung juga melakukan peninjauan langsung ke 51 pos pengamanan, 17 pos pelayanan, dan 1 pos terpadu.

Di bidang penegakan hukum, Polda Lampung berhasil mengungkap 65 target operasi, menangani 2.151 perkara pidana umum, serta mengungkap berbagai kejahatan menonjol, termasuk narkotika lintas wilayah, tindak pidana korupsi, kejahatan siber, dan illegal fishing.

Pengungkapan narkotika sepanjang 2025 berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk ganja, sabu, ekstasi, psikotropika, dan tembakau sintetis.

Sementara itu, dalam penanganan tindak pidana korupsi, tingkat penyelesaian perkara mencapai 64,8 persen, dengan kerugian negara lebih dari Rp51 miliar dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada bidang lalu lintas, Polda Lampung mencatat 28.992 kasus tilang, dengan jumlah korban kecelakaan menurun dibandingkan tahun 2024. Di bidang pengawasan internal, Bidang Propam menangani 243 pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025.

Dalam mendukung keterbukaan informasi publik, Polda Lampung juga mengoptimalkan portal Tribrata News Polda Lampung sebagai sarana komunikasi dan edukasi kepada masyarakat. Seluruh capaian kinerja tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran serta dukungan masyarakat, kata Kapolda.

Menurutnya, capaian kinerja Polda Lampung sepanjang tahun 2025 merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel, didukung sinergi yang kuat bersama TNI, pemerintah daerah, stakeholder, dan masyarakat serta Rekan – rekan Media dalam membantu Publikasi berita.

Dia menyatakan akan terus meningkatkan profesionalisme, kualitas pelayanan publik, serta penegakan hukum yang berkeadilan demi terwujudnya situasi kamtibmas. Ke depan, Polda Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat kehadiran Polri yang Presisi, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(HBM)

 -