Helo Indonesia

Dari 300 Ribuan Kini 3 Jutaan, Ini Dia UMP Lampung 2005–2026

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 1 Januari 2026 15:01
    Bagikan  
Dari 300 Ribuan Kini 3 Jutaan, Ini Dia UMP Lampung 2005–2026

UMP - Ilustrasi UMP Lampung 2025. | dok/Muzzamil/Helo Indonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Biar datanya tetap segar saat diselancar di raksasa mesin pencarian tergahar, Google, berikut linimasa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2005–2026.

Sebagai pengantar, Upah Minimum (UM) adalah standar upah bulanan terendah yang ditetapkan pemerintah sebagai jaring pengaman, berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Alias buruh/pekerja yang baru saja masuk kerja menerima upah bulan pertama sebesar itu.

Dahulu tenar Upah Minimum Regional (UMR) lantas pascapengundangan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, berubah menjadi Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP/UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMSP/UMSK).

Sejarah dasar hukum penetapannya, selain UU itu dan UU 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) UU 23/2014 s.t.d.t.d UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah: penetapan dan pengawasan pelaksanaan UM kewenangan gubernur, Omnibus Law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (diputuskan Mahkamah Konstitusi 2021: inkonstitusional bersyarat) s.t.d.d. Perppu 2/2022 s.t.d.t.d. UU 6/2023, dan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.

Berikut, Peraturan Pemerintah (PP) 8/1981 tentang Perlindungan Upah, PP 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, PP 79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan sejumlah PP Pengupahan silih berganti.

Mulai dari PP 78/2015 s.t.d.d. PP 36/2021 s.t.d.d. PP 51/2023 s.t.d.t.d. PP 49/2025 tentang Pengupahan. Serta selain pernah merujuk PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK; merujuk pula Keppres 107/2004 hal Dewan Pengupahan, juga pernah pakai imbuhan Inpres 9/2013 (penetapan UM untuk keberlanjutan usaha).

Seturut, dasar hukum teknis penetapan level kementerian hingga pemda, dinamis, sebut dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Ketenagakerjaan atau Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker/nakertrans) dan beberapa berdasar PP, dan SK Gubernur.

Pascaberlakunya Permenaker 1/1999 s.t.d. Kepmenakertrans 226/2000 tentang UM (era 2000–2015), perubahan acuan KHM ke KHL pertama via Permenakertrans 17/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan penetapan UMP 2006. Lalu, Permenakertrans 17 dan 19/2011 (UM 2012), Permenakertrans 13/2012, Permenakertrans 7/2013, dan Permenakertrans 21/2016 s.t.d.t.d Permenaker 18/2020; soal KHL.

Selanjutnya berlaku jua Permenaker 1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah (selain juga atur penetapan UM buruh/pekerja dengan masa kerja tertentu), Permenaker 15/2018 soal KHL, Permenaker 13/2021 soal Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Penggantian dan Tata Kerja Dewan Pengupahan; dan Permenaker 18/2022 (UM 2023).

Dasar perhitungan landasan penetapannya jua dinamis, dari berdasarkan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), berubah berdasar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) lalu beberapa kali berubah menjadi berdasar hitung rerata pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat inflasi; lalu beberapa tahun pascapandemi diberlakukan perhitungan formula upah berbasis itu plus indeks Alfa, dan terakhir 2026 berbasis itu plus indeks Alfa diperluas.

Sedikit catatan ulang, ihwal perubahan lanskap sudut pandang basis penetapan UM Indonesia terjadi era SBY-Boediono pasca berlakunya PP 78/2015 tentang Pengupahan, dasar penetapan UM kurun 2015–2020; atur formula matematis penetapan UM berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional merujuk angka pertumbuhan PDB nasional, pengganti aturan sebelumnya.

PP 78, mengatur jenis, formula, mekanisme penetapan UM, mengintrodusir formula baku (UMn = UMt + (UMt x Inflasi + UMt x Pertumbuhan Ekonomi)) dan ubah mekanisme penetapan UMP/UMK.

Formula memang tak beranguskan KHL, nun mengurangi unsur KHL yang dinilai subjektif. Beda dasar PP ini, mengubah mekanisme survei KHL oleh Dewan Pengupahan menjadi per 5 tahun, wajibkan perusahaan terapkan struktur dan skala upah proporsional (tidak cuma UMP/UMK sebagai batas bawah).

Dalam praktik penerapannya kala itu, terjadi 'kecelakaan sejarah'. Alih-alih dimaksudkan sebagai ujud perubahan berarti kebijakan pengupahan nasional, namun ulah proses gagap penerbitannya, berbuah proses penetapan UMP beberapa provinsi masih mengacu aturan lama: Permenakertrans 7/2013 sebab prosesnya dimulai sebelum PP 78 efektif diberlakukan. Jadi, UMP 2015 beda-beda payung penetapan? Ya. Waduh!

Datang pagebluk. Bumi gonjang-ganjing bukan dari riuh demo buruh, bukan dari aksi sepihak pengusaha boikot penetapan upah, tapi dari sergap buas situasi kahar COVID-19 tiga varian tak tanggung tiga gelombang kurun 2020–2021 disusul era keadaban baru (new normal) pascapandemi sekaligus era pemulihan ekonomi kurun 2022.

Yang di jagat pengupahan sukses memaksa kekuatan bipartit sejenak gencatan senjata. Selain gegara pandemi, UM 2021 berbasis PP baru, PP 36/2021, formula penghitungan penetapannya pakai variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dan indeks tertentu (atau Alfa: variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi, dengan nilai antara 0,10-0,30) yang ditentukan Dewan Pengupahan. UM 2021 secara nasional setara UM 2020.

PP 'berbau' (sebab memang turunan dari) UU Ciptaker lalu diubah dengan PP 51/2023 sebagai dasar penetapan UM 2024, dengan penyederhanaan formula via penghapusan batas atas dan batas bawah UM, dan beri peran lebih besar pada Dewan Pengupahan. Terbaru kini diubah lagi dengan PP 49/2025.

Tiba studi kasus Lampung, setidaknya ada sejumlah cuplik momen karkhas penetapan pada tahun tertentu, yang pewarta selipkan. Penasaran?

2005. Dengan basis penghitungan KHM saat itu Rp396.456, Gubernur Lampung saat itu, menjabat dua periode 2003–2028 lanjut 2009–2014 Sjachroedin ZP atau Kyay Oedin menetapkan UMP Lampung 2005 berdasar SK Gubernur tertarikh 25 Mei 2005 sebesar
Rp405.000.

Kala itu, betul UMP itu 102,16 persen di atas KHM, betul naik dari UMP Lampung 2004 Rp377.500 nan jua lebih tinggi 100,10 persen di atas KHM 2024 Rp377.132. Namun sorotan publik tertuju pada waktu penetapan, molor hingga 5 bulan, pun baru efektif berlaku 15 hari setelah ditetapkan. Alias berlaku telat untuk upah Juni dan baru efektif Juli 2005.

Ditambah riuh rendah isu UMP dan UMK Bandarlampung khususnya yang merujuk bahasa bayi kekinian: viral, dimana aksi aliansi buruh dimotori antara lain aktivis Rakhmat Husein DC, Muzzamil dkk yang antara lain menuntut UMK Rp750 ribu turut memantik Ketua APINDO Lampung saat itu Yusuf Kohar lantang menolak, menyuruh buruh/pekerja yang minta UMK sebesar itu, "minta aja sama aliansi buruh itu!'

2006. Dengan demikian menjadikan 2005 sebagai tahun dia menetapkan dua kali sekaligus, dengan berbasis KHL (nominal urung ditemukan), Kyay Oedin berdasarkan SK Gubernur D/473/VII/HK/2005 tertarikh 28 Desember 2005 menetapkan UMP Lampung 2006 sebesar Rp505.000.

2007. Dengan KHL Rp554.521, Kyay Oedin berdasar SK Gubernur G/515/B.VII/HK/2006 tertarikh 28 Desember 2006 menetapkan UMP Lampung 2007 sebesar Rp555.000. Besaran, cuma Rp479 lebih tinggi dari KHL.

2008. Dengan KHL Rp650.000, Kyay Oedin berdasar SK Gubernur G/617/B.VII/HK/2007 tarikh 28 Desember 2007 menetapkan UMP Lampung 2008 sebesar Rp617.000. Lebih rendah Rp33 ribu dari KHL.

2009. Dengan KHL Rp805.308, Gubernur Lampung kali ini periode 2008–2009 dijabat eks Wagub 2003–2008 Syamsurya Ryacudu berdasar SK Gubernur G/652/ B.VII/HK/2008 tarikh 17 Desember 2008 menetapkan UMP Lampung 2009 sebesar Rp691.000.

Tercatat selisih jauh, UMP itu lebih rendah Rp114.308 dari KHL. Elemen buruh kala itu sempat ada yang mengeluh 'madesu' alias masa depan suram. Itu, UMP tahun Pemilu.

2010. Dengan KHL Rp861.340, kali ini pucuk pimpinan orang nomor satu di Lampung: BE 1 telah kembali dijabat Kyay Oedin, berdasar SK Gubernur G/681/III.05/HK/2009 tarikh 19 November 2009 menetapkan UMP Lampung 2010 sebesar Rp767.500. Alias, Rp93.840 dibawah KHL.

2011. Dengan KHL Rp897.600, Kyay Oedin
berdasar SK Gubernur G/682/III.05/HK/2010 tarikh 29 Desember 2010 menetapkan UMP Lampung 2011 sebesar Rp855.000. Alias masih dibawah KHL, Rp42.600 lebih rendah.

2012. Dengan KHL Rp1.008.109, Kyay Oedin berdasar SK Gubernur 6/757/III.05/HK/2011 tarikh 29 Desember 2011 menetapkan UMP Lampung 2012 sebesar Rp975.000. Alias, lelagi dibawah KHL, Rp33.109 lebih rendah.

2013. Seolah antiklimaks, berkebalikan dan berkebetulan di tahun terakhir dia tetapkan UM di Lampung, menjadikannya sebagai tahun pertama buruh Lampung "cicipi" besaran UM di angka satu jutaan, sekaligus langsung berada di atas alias lebih tinggi Rp89.918 dari KHL saat itu Rp1.060.082, Kyay Oedin berdasar SK Gubernur G/757/III.05/HK/2012 tarikh 28 Desember 2012 menetapkan UMP Lampung Rp1.150.000.

2014. Dengan KHL Rp1.399.037, kali ini beda yang téken, untuk kali pertama, Gubernur Lampung 2014–2019 M. Ridho Ficardo berdasar SK Gubernur G/894/III.05/HK/2013 tarikh 13 Desember 2013 menetapkan UMP Lampung 2014 sebesar Rp1.399.037.

Sekaligus mendaratkan catatan tentangnya sebagai gubernur taat asas (dan proburuh), Ridho sekurun memimpin, dimulai dari ukir sejarah perdana 2014 menetapkan UMP tak lebih rendah dari KHL (walau di 2014 baru setara KHL), berlanjut hingga 2019.

2015. Dengan KHL Rp1.442.898, Ridho berdasar SK Gubernur 6/813/111.05/HK/2014 tarikh 31 Oktober 2014 menetapkan UMP Lampung 2015 sebesar Rp1.581.000. Kali ini lebih tinggi Rp138.102 dari KHL.

2016. Menjadi tahun pertama PP 78/2015 nan terbit 23 Oktober 2015 berlaku, Ridho berdasar SK Gubernur G/541/III.05/HK/2015 tarikh 11 November 2015 menetapkan UMP Lampung 2016 Rp1.763.000.

Itu naik 11,51 persen dari UMP 2015. Namun merujuk PP, evaluasi Kemnaker saat itu, dari 28 provinsi penerap UMP 2016, Lampung menjadi bagian dari 13 provinsi penerap sesuai PP 78/2015 di luar 15 provinsi yang masih menetapkan di bawah ketentuan.

Adapun saat itu, standar kenaikan UM 2016 ialah 11,5 persen sesuai angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Secara nasional, rerata upah naik 10,77 persen. Dari 15 provinsi tak sesuai formula, UMP 7 provinsi naik di atas 11,5 persen, sisanya di bawah itu.

2017. Berformula penetapan PP 78 mengacu data BPS: inflasi nasional 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen, Ridho berdasar SK Gubernur G/633/III.5/HK/2016 tarikh 1 November 2016 menetapkan UMP Lampung 2017 Rp1.907.566, naik 8,2 persen setara lebih tinggi Rp144.566 dari UMP 2016.

2018. Idem berbasis PP 78, mendasari data BPS pun hingga kenaikannya mentok di 8,71 persen, Ridho berdasar SK Gubernur tarikh 1 November 2017 menetapkan UMP Lampung 2018 sebesar Rp2.074.673, naik Rp167.107 dari UMP 2017.

2019. Juga idem berbasis PP 78, merujuk BPS hingga mentok naik 8,03 persen, Ridho pada kesempatan tahun terakhir téken SK, berdasar SK Gubernur tarikh 1 November 2018 menetapkan UMP Lampung 2019 sebesar Rp2.240.646,84. Nun entah, data lain seperti di situs BPS, Rp2.241.269.53.

2020. Kali ini rezim telah berganti rupa, tapi penetapan masih idem berbasis PP 78, jadi kesempatan perdana Gubernur Lampung 2019–2024 Arinal Djunaidi, via SK Gubernur G/776/V.07/HK/2019 tarikh 1 November 2019 menetapkan UMP Lampung 2020 sebesar Rp2.432.001,57, naik Rp191.354,73 atau 8,51 persen dari tahun 2019.

2021. Seperti diulas di muka, no debate atau orang Betawi bilang 'no bacot', ulah Covid, termasuk didalamnya merujuk SE Menaker M/11/HK.04/X/2020 medio Oktober, Arinal via SK Gubernur G/483/V.08/HK/2020 tarikh 31 Oktober 2020 menetapkan UMP Lampung 2021 sama dengan 2020, Rp2.432.001,57.

2022. Situasi dunia memulih pun Tanah Air, Arinal berdasar SK Gubernur G/634/V.08/HK/2021 tarikh 19 November 2021 menetapkan UMP Lampung 2022, cuma naik Rp8.484,61 dari 2021, sebesar Rp2.440.486,18.

2023. Kali ini mengacu Permenaker 18/2022, Arinal via SK Gubernur G/720/V.08/HK/2022 tarikh 28 November 2022 menetapkan UMP Lampung 2023 sebesar Rp2.633.284,59, naik 7,9 persen atau Rp192.798,41 dari UMP 2022.

2024. Kali terakhir, tahun terakhir téken SK, Arinal via SK Gubernur G/694/V.08/HK/2023 tarikh 5 Desember 2023 menetapkan UMP Lampung 2024 sebesar Rp2.716.497, naik 3,16 persen atau Rp83.212,41 dari UMP 2023.

2025. Penjabat (Pj.) Gubernur Samsudin berdasar SK Gubernur G/835/V.08/HK/2024 tarikh 10 Desember 2024 yang mengacu Permenaker 16/2024 tarikh 4 Desember 2024 tentang Penetapan UM 2025: atur penetapan kenaikan UMP 6,5 persen sesuai arahan direktif Presiden Prabowo Subianto, menetapkan UMP Lampung 2025 sebesar Rp2.893.070.

2026. Serba kali pertama: untuk pertama kali Gubernur Lampung 2025–2030 Rahmat Mirzani Djausal téken, jadikannya pertama kali buruh/pekerja sini cicipi angka tiga jutaan, pertama pula benderang ditetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), seiring pertama kalinya pula KHL kembali digunakan sebagai bagian acuan penghitungan nasional formulasi UM 2026.

Dan Lampung, sang Gubernur, Iyay Mirza, berdasar SK Gubernur G/865/V.08/HK/2025 tarikh 22 Desember 2025 menetapkan UMP Lampung 2026 sebesar Rp3.047.734, naik 5,35 persen atau Rp154.444 dari UMP 2024. sebelumnya.

Untuk besaran UMSP Lampung 2026 yang juga untuk pertama kalinya pula ditetapkan "kelihatan angkanya, kelihatan berapanya", Mirza kesempatan ini menetapkan UMSP sektor usaha kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah sebesar Rp3.108.689.

Catatan khusus Lampung, empat kabupaten (Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat) telah sekian tahun tak kunjung punya Dewan Pengupahan ulah beberapa faktor antara lain ketiadaan dan/atau sedikitnya jumlah perusahaan industri manufaktur padat karya padat modal padat teknologi, di wilayah tersebut; dan berisiko otomatis penetapan UMK setempat mengacu UMP.

Saat artikel ini nyaris usai disusun saat mulai dar der dor pekik kembang api perayaan malam Tahun Baru 2026 samar jauh pekak terdengar, pewarta turutkan penyelia fakta historis besaran upah di Indonesia kurun 1979 yang dipedomani Rp525 per hari setara Rp13.125 per bulan (25 hari kerja).

Lantas dua dasawarsa kemudian menjadi Rp179.528 per bulan kurun 1999, menjadi sekitar Rp575 ribu per bulan kurun 2009, menjadi setidaknya Rp2.957.836 rerata upah bulanan buruh berlatar didik Diploma I-III atau setidaknya Rp89.063 upah harian atau Rp2.226.575 per bulan bagi buruh bangunan non mandor atau setidaknya Rp54.354 upah harian atau Rp1.358.850 upah bulanan buruh tani per data BPS Agustus 2019.

Review dua masa, bedah pertama, jumlah Angkatan Kerja (total penduduk usia kerja: 15 tahun ke atas yang bekerja atau sedang mencari pekerjaan; kedua, TPAK (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, atau persentase angkatan kerja terhadap total penduduk usia kerja); ketiga, jumlah penduduk bekerja (jumlah orang yang benar-benar bekerja atau buruh/pekerja).

Pada 2005, buruh/pekerja Indonesia meski bervariasi tergantung periode survei BPS. Pada Februari, terdapat sekitar 94,95 juta penduduk bekerja dari 105,8 juta angkatan kerja. Pada Oktober, bertambah menjadi sekitar 95,3 juta penduduk bekerja dari 106,9 juta angkatan kerja, dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) 10,84 persen.

Pada 2025, jumlah penduduk bekerja di Indonesia sekitar 146,54 juta pada Agustus (naik 1,9 juta dari periode Agustus 2024) dari total 154 juta Angkatan Kerja pada Agustus itu, dengan rerata upah buruh Rp3,33 juta per bulan, dan TPT 4,85 persen.

Per komposisi, dari 146,54 juta penduduk bekerja per Agustus, sekitar 61,8 juta atau 42,20 persen merupakan pekerja formal dan sedikitnya 36,29 juta merupakan pekerja paruh waktu (ingat tren gigs economy).

Februari 2025, mayoritas penduduk bekerja adalah buruh setotal 54,06 juta orang, dan ada peningkatan 3,59 juta lapangan kerja baru sepanjang tahun 2025 terutama di sektor Pertanian, Perdagangan, dan Jasa.

Penanda kondisi ketenagakerjaan membaik lainnya, TPT Agustus 4,85 persen, notabene turun 0,06 poin dari Februari, pun rerata upah buruh Agustus Rp3,33 juta per bulan itu naik 1,94 persen dari Februari.

Perdagangan misal, data BPS menyebut naik 0,98 juta, lainnya misal di sektor pertanian, kehutanan, perikanan alami kenaikan 0,49 juta orang pada Februari.

Dengan statistik dinamis jumlah penduduk bekerja meningkat, pengangguran terus ditekan perlahan menurun terentaskan, pertumbuhan upah buruh/pekerja didukung penciptaan lapangan kerja baru yang masif terutama sektor produktif padat karya padat modal, padat teknologi padat investasi serta padat inovasi (terutama sektor formal) maka seharusnya dan idealnya daya ungkit upah riil buruh/pekerja Indonesia juga: semakin.

Adanya fenomena kritik konstruktif misalnya (sekaligus bernada menggugat) tradisi basis penghitungan periodisasi tahun ke tahun atau year to year (yoy) yang dirasa kurang bahkan tak cukup dekat dengan realitas pengkinian dalam persinggungannya pula kemudian dengan bentang solusi tempuhan.

Ini jua patut menjadi masukan berharga bagi negara, hal ini Kemnaker selaku pengampu teknis kebijakan pengupahan nasional kita.

Halnya Lampung, kabar impresif di 2025 saja, rerata pertumbuhan ekonomi daerah ini hingga triwulan III mencapai 5,04 persen. Selain itu inflasi daerah ini tercatat terendah nasional Oktober 2025: 0,30 persen.

Usai misal, semenjak lahir kurun pandemi walau diinisiasi entitas dunia usaha dunia industri dan dunia kerja (DUDIKA) sini. Oleh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung pimpinan Ary Meizari Alfian.

Prakarsai APINDO UMKM Merdeka; program tematik pemagangan kerja bagi mahasiswa PTN/PTS semester 5 lintas prodi/disiplin ilmu, peminat peserta program berbasis silabus kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemdikbud di entitas UMKM mitra binaan APINDO per 2022–kini, yang telah diadopsi, diintegrasikan jadi salah satu program unggulan nasional APINDO.

Kabar pelopor lainnya, melalui afirmasi gigih Mirza, gubernur latar pengusaha cum politisi milenial sukses, bersama Jihan Nurlela, wagub latar dokter cum politisi hijabers milenial asal Lampung Timur (kabupaten lumbung pekerja migran Indonesia terbesar di Lampung hingga menempatkan Lampung persisten di lima besar provinsi kontributor PMI terbanyak di Indonesia dekade terakhir).

Lampung menjadi provinsi avant garde pembesut inovasi program tematik Kelas Migran Vokasi bagi murid SMK Negeri peserta peminat program alias sekaligus bakal calon pekerja migran Indonesia (terapan awal proyek pilot tahun akademik 2055–2026 ini) pun yang tak ayal bikin Jakarta berdecak salut.

Pembaca, kata lain, sedemikian banyak nilai unggul Lampung di kancah nasional yang notabene belum: tersentuh, tampak disuka, pernah disenggol, maksimal digali termasuk urusan naker ini. Contoh mungil, merubah mindset di kalangan buruh/pekerja agar sembari bekerja jua terus gali potensi diri demi untuk bisa naik kelas jadi pewirusaha.

Ditengah bahasa umat: cari duit makin sulit, himpitan biaya hidup kian menjepit, yang miskin makin miskin, korupsi merajalela, bencana demi bencana tiada sudahnya; secara agregat, serapan tenaga kerja di Lampung catatan BPS sini, cuma 65,79 ribu orang hingga Agustus 2025. Sebanding, dengan 9,52 juta populasinya?

Jumlah penduduk usia kerja terentaskan, jumlah perusahaan industri besar/sedang (IBS) bertumbuh, sedikitnya 416 unit (2022) didominasi 270 industri kuliner tersebar di Bandarlampung (113), Lampung Selatan (101), Lampung Tengah (81). Misalnya saja, tetap belum mampu meng-cover TPT sini yang naik tipis jadi 4,21 persen Agustus itu.

Tren serba positif itu: ekonomi tumbuh, inflasi terkendali, industri resiliens ditengah iklim ketidakpastian global, serapan tenaga kerja gaspol jangan kasih kendor, ide kreatif inovasi penatausahaan dan penatakelolaan perburuhan kian kaya eksekusi, didukung kepemimpinan daerah (Mirza-Jihan) yang tak saja rajin belanja masalah belanja solusi, namun jua kaya strategi getol eksekusi.

Buruh/pekerja Lampung mesti "ngeh" ini. Terutama demi untuk itu tadi: mumpung sehat jiwa raga; titi jalan baru transformasi jadi pewirusaha pemula. Gunakan seluruh daya dan catu daya yang ada. Allah tidak tidur. Selamat Tahun Baru. (Muzzamil)