Helo Indonesia

Dinas PU Soroti Tunggakan Penghuni Rusunawa Ketapang, Target PAD Belum Tercapai

Rabu, 18 Februari 2026 19:09
    Bagikan  
Dinas PU Soroti Tunggakan Penghuni Rusunawa Ketapang, Target PAD Belum Tercapai

Pengawas Rusunawa Ketapang Fahrozi Hasan dan Suasana Rusun ( Hajim).

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Dinas Pekerjaan Umum menyebut penghuni rumah susun sederhana sewa ( Rusunawa) Ketapang masih banyak yang menunggak sewa hunian.

Rumah susun sederhana sewa berkapasitas 198 kamar di kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, peruntukan bagi warga Bandarlampung yang tidak memilik tempat tinggal.

Pembanguan rusunawa dibangun pada tahun 2010. Melalui Kemenpera dengan anggaran sebesar Rp 24 miliar. Terdiri dari 198 unit ruangan, dengan empat lantai, yang pengelolannya diserahkan ke Dinas PU Kota Bandarlampung.

Tarif sewa rusunawa harus sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14/Permen/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dan Perwali Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Rumah Susun.

Pengawas rumah susun Ketapang Fahrozi Hasan mengungkapkan,untuk tarif sewa berpegang pada peraturan walikota.Hanya Rp 150 ribu per bulan.

" Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menyewa rusunawa, belum memiliki rumah tinggal, warga menengah ke bawah, dan memiliki KTP Kota Bandarlampung," katanya Rabu. ( 18/2/2026).

" Sekarang ini ada kendala dari penghuni rusunawa Ketapang, yang masih ada nunggak bayar, bahkan ada 5 sampai 7 bulan belum dipenuhi kewajibanya," tuturnya.

" Ia sendiri tidak tahu alasan mengapa banyak yang belum bayar sewa rusunawa oleh penghuninya, padahal harga sewa relatif murah hanya Rp 150 ribu,dan tidak dibebani dengan biaya lainya," terang Fahrozi Hasan.

" Dia tidak tahu pasti, kendala penghuni di rusunawa Ketapang menunggak, bahkan ada yang meninggalkan kamar dengan membawa kunci, tanpa melapor, juga ada yang meninggalkan tunggakan sewa berbulan-bulan," ujarnya.

Sementara Kepala UPT rusunawa Kota Bandarlampung, Alex menyampaikan, pihaknya sudah memberikan toleransi kepada penghuni rusunawa, namun kita lihat juga kondisi mereka, dibangunnya rusunawa ini kan solusi bagi warga yang tidak memilik tempat tinggal.

" Apalagi sewanya relatif terjangkau hanya Rp 150 ribu perbulan, dan tidak ada restribusi lainnya, semua dibebaskan," ujarnya.

Sebelum menempati hunian di rusun,mereka harus mengikuti persyaratan yang sudah di tentukan pemerintah kota,tidak boleh menunggak sewa.

Dari pengawas rusun Ketapang, memang ada sebagian yang masih menunggak sewa, kami segera mendata ulang penghuni rusunawa yang menunggak, terutama masyarakat umum.

"Selanjutnya akan diterbitkan sanksi administrasi berupa surat teguran, surat peringatan, hingga penyegelan kepada penghuni dengan jangka waktu sesuai ketentuan,"

Bila penghuni rusun yang menunggak itu masih melakukan pelanggaran dan tunggakan, pihaknya akan melakukan penyegelan dan berupa sanksi administrasi.

" Menurutnya, setiap pembayaran yang disetorkan ke Bendahara, selanjutnya langsung ke kas daerah kota Bandarlampung. tahun 2025 dan 2026 targetnya sama sekitar Rp 611 juta, namun semuanya belum bisa terpenuhi, karena banyak juga yang menunggak sewa, mau tidak mau jadinya terhutang," tandasnya .( Hajim).