SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan keputusan fatwa tentang nisab zakat penghasilan dan profesi. Dalam fatwa ini standar yang digunakan bukan lagi harga emas di pasaran, melainkan hasil pertanian dan peternakan.
Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Darodji MSi, didampingi Sekum Drs KH Mihyidin MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa, Lc, MA, Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Izzuddin MAg dan sejumlah pengurus menegaskan hal tersebut kepada pers di Semarang, Kamis 5 Maret 2026.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional
Lahirnya fatwa nomor Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/III/2026 Tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi ini, setelah fatwa Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 yang menggunakan standar emas 85 gram memerlukan pengkajian ulang, disebabkan harganya melonjak tinggi dan berpotensi fluktuatif. Selain itu, saat ini emas tidak lagi menjadi alat tukar murni.
MUI Jawa Tengah menilai, selama ini pelaksanaan zakat penghasilan dan profesi, dalam pengentasan kemiskinan cukup efektif dan kontributif, karenanya perlu ditingkatkan. Pelaksanaan zakat ini merupakan realisasi maqashid syari’ah dan maslahah ‘ammah dalam zakat.
Permasalahannya, akhir-akhir ini masyarakat banyak yang bertanya kepada MUI Jawa Tengah, termasuk Baznas Jawa Tengah, yang meminta MUI Jawa Tengah agar mengeluarkan fatwa, berkaitan standar nisab zakat penghasilan dan profesi, terkait harga emas yang melonjak tinggi.
Sesuai Perkembangan
Berdasarkan serangkaian hal tersebut MUI Jawa Tengah memandang perlu menetapkan Fatwa tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi disesuaikan perkembangan keadaan.
Fatwa ini menegaskan, pada prinsipnya semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat telah mencapai nisab senilai 40 ekor domba pertahun atau 520 Kg beras perbulan. Zakat penghasilan dan profesi tersebut dapat dikeluarkan pada saat menerima. Sedangkan kadar zakat penghasilan dan profesi sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Pastikan Hak Pekerja, Jateng Buka Posko THR Selama Maret 2026
Ketua Komisi Fatwa, Dr KH Fadlolan Musyaffa menambahkan, sebelum menetapkan fatwa, terlebih dulu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada 23 Februari 2026, kemudian dilanjutkan pada 3 Maret 2026 M.
Sekretaris Umum Drs KH Muhyidin berharap, agar fatwa yang dalil-dalilnya telah komprehnsif ini dijadikan pedoman oleh semua pihak yang berkepentingan. “Tidak hanya sebatas Jawa Tengah, provinsi lain pun dapat menggunakan,” jelasnya. (Aji)
