Helo Indonesia

Fakta Sidang, Perpindahan Proyek SPAM Pesawaran dari Perkim ke PUPR Sesuai Regulasi

Selasa, 14 April 2026 16:09
    Bagikan  
Fakta Sidang, Perpindahan Proyek SPAM Pesawaran dari Perkim ke PUPR Sesuai Regulasi

Sidang kasus tipikor SPAM Pesawaran tahun 2022 di PN Tanjungkarang. (Foto: Rama)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terungkap fakta dan bukti baru.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bahwa perpindahan nomenklatur proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merupakan kehendak regulasi, bukan keinginan pribadi mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Saksi Erdi Sidharta (mantan Sekretaris Perkim) dan Adhi Nora Pradila (Kasubag Perencanaan Dinas Perkim) menegaskan, bahwa perpindahan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.10 Tahun 2019 tentang penetapan klasifikasi dan kodefikasi. Setelah regulasi itu terbit, kewenangan perencanaan proyek SPAM otomatis berpindah ke Dinas PUPR.

"Apakah anda tahu adanya regulasi terkait perpindahan nomenklatur sehingga proyek SPAM tersebut berpindah dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR," tanya Penasehat Hukum (PH) Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu dalam sidang.

"Tahu, dan setelah adanya perpindahan itu saya tidak lagi mengurusi perencanaan, karena secara aturan memang berpindah ke Dinas PUPR," jawab Adhi Nora.

Namun, keterangan Firman Rusli (mantan Kepala Dinas Perkim) justru membingungkan Majelis Hakim. Saat ditanya mengenai aturan tersebut, Ia berkali-kali menjawab tidak tahu.

Hal ini tentu memicu reaksi keras dari Penasehat Hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, yang mempertanyakan dasar kerja Firman Rusli sebagai Kepala Dinas Perkim.

“Anda ini Kepala Dinas lho, masa aturan dari pusat anda tidak tahu. Jadi selama jadi kepala dinas anda bekerja berdasarkan apa?” tegas Sopian dalam persidangan.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Enan Sudarto pun turut menyoroti jawaban Firman yang dianggap tidak sejalan dengan posisinya sebagai pejabat struktural.

“Anda kok selalu jawab tidak tahu, padahal anda Kepala Dinas,” kata Enan.

Dengan terungkapnta fakta dan bukti baru ini, Majelis Hakim menilai bahwa perpindahan nomenklatur proyek SPAM Pesawaran merupakan konsekuensi dari regulasi pusat, bukan intervensi kepala daerah. (Rama)