HELOINDONESIA.COM -Waki’ah, warga Dusun Beciro, Jumpurejo, Sukodono, Sidoarjo, resmi melapor ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyerobotan tanah, Senin (22/6/2026).
Tanah seluas 880 m² yang dipersoalkan terletak di Dusun Sidopurno RT 03/RW 01, Desa Sidokepung, Buduran. Lahan tersebut tercatat di Leter C No. 1415 atas nama Wachi’ah, hasil hibah dari Waras B. Soepi.
Dalam laporannya, Waki’ah menyebut tanah miliknya kini dikuasai terlapor berinisial A, warga Sidopurno. Terlapor diduga membangun rumah dan tempat usaha di atas lahan itu tanpa seizin pemilik.
“Saya sudah layangkan somasi tiga kali, tapi tidak diindahkan. Terlapor juga tidak mau menunjukkan bukti kepemilikan,” jelas Waki’ah dalam aduannya.
Baca juga: Jalan Sehat HUT ke-344 Kota Bandarlampung 2026 Siapkan 200 Ribu Kupon, Hadiah Rumah hingga Mobil
Kasus ini teregister di SPKT Polresta Sidoarjo dengan Nomor STTP/716/VI/2026/SPKT tertanggal 22 Juni 2026. Polisi akan menindaklanjuti laporan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun terlapor dilaporkan beralamat di Jl. Garuda No. 114, Sidopurno 2, Sidokepung, Buduran. Dugaan perbuatan curang berkaitan dengan hak atas tanah dan bangunan tersebut kini ditangani Polresta Sidoarjo.
Informasi berasal dari Surat Tanda Terima Pengaduan Polresta Sidoarjo. Terdapat perbedaan ejaan nama di dokumen: Waki’ah sebagai pengadu dan Wachi’ah pada Leter C 1415.***
