Helo Indonesia

Bukan Sekadar Pengawas, Ferdi Setiawan Ingin KPI Jadi Orkestrator Media Digital

1 jam 0 menit lalu
    Bagikan  
Bukan Sekadar Pengawas, Ferdi Setiawan Ingin KPI Jadi Orkestrator Media Digital

Calon anggota KPI Pusat Ferdi Setiawan saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di depan Komisi I DPR RI. Foto: ist

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ferdi Setiawan, menawarkan gagasan transformasi besar terhadap peran KPI di tengah pesatnya perkembangan media digital.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi I DPR RI, Selasa 14 Juli 2026, Ferdi menilai KPI tidak lagi cukup berperan sebagai regulator penyiaran semata, tetapi harus berevolusi menjadi penggerak kolaborasi seluruh ekosistem media.

Baca juga: Bikin Kompetisi Ramah Kantong, Piala Soeratin Jateng 2026 Diserbu Ratusan Klub

Menurut Ferdi, revisi Undang-Undang Penyiaran harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola penyiaran yang mampu menjawab tantangan konvergensi media dan perkembangan platform digital.

"Revisi UU Penyiaran seyogyanya tidak hanya memperluas definisi penyiaran, namun juga harus membangun sistem tata kelola media digital yang demokratis," ujarnya di hadapan anggota Komisi I DPR RI.

Ia menilai perubahan lanskap media menuntut perubahan cara pandang terhadap fungsi KPI.

Karena itu, ia mengusung benang merah transformasi lembaga tersebut, yakni "Dari Regulasi Menuju Ekosistem Penyiaran yang Adaptif, Cerdas, dan Berdaya Saing."

Dalam paparannya, Ferdi menawarkan konsep KPI sebagai Ecosystem Orchestrator, yaitu lembaga yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memimpin kolaborasi antara regulator, industri penyiaran, platform digital, pemerintah, akademisi, hingga masyarakat.

"Konsep kewenangan KPI yang ideal adalah bertransformasi dari regulator menjadi Ecosystem Orchestrator yang bisa memimpin kolaborasi seluruh ekosistem penyiaran," katanya.

Ferdi juga menyoroti tantangan serius yang dihadapi industri penyiaran konvensional.

Menurutnya, banyak lembaga penyiaran mengalami tekanan ekonomi akibat pergeseran belanja iklan ke platform digital yang selama ini berada dalam rezim regulasi berbeda.

Baca juga: Sengkarut Dana Desa Sendangsikucing: BPD Sebut Dokumen RAPBDes 2026 Masih Gelap

Kondisi tersebut, menurutnya, menciptakan ketimpangan atau regulatory asymmetry, yakni dua jenis media yang memberikan dampak sosial serupa tetapi diatur dengan standar yang berbeda.

"Ke depan regulasi penyiaran tidak boleh timpang. Regulatory asymmetry tidak boleh lagi ada. Dua jenis media yang berdampak sama secara sosial tidak semestinya memiliki aturan yang berbeda. Perlu terobosan menuju kesetaraan regulasi, khususnya dalam standar akuntabilitas yang proporsional terhadap kepentingan publik di era digital," tegasnya.

Sebagai arah kebijakan, Ferdi memperkenalkan gagasan KPI Smart sebagai fondasi transformasi kelembagaan KPI.

Perkuat Kualitas

Konsep tersebut dirancang untuk memperkuat kualitas demokrasi digital melalui lima pilar utama, yakni Smart Regulation, Smart Monitoring, Smart Society, Smart Industry, dan Smart Institution.

"Saya ingin KPI ke depan benar-benar menjadi penjaga kualitas demokrasi digital Indonesia. Melalui Program KPI Smart, kita dapat mewujudkan penyiaran Indonesia yang sehat, masyarakat yang kritis dan berdaya, serta industri penyiaran yang semakin mencerdaskan," ujarnya.

Gagasan yang disampaikan Ferdi mendapat perhatian anggota Komisi I DPR RI karena dinilai menawarkan perspektif baru mengenai masa depan penyiaran nasional di tengah konvergensi media dan dominasi platform digital.

Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPI Pusat yang digelar Komisi I DPR RI menjadi bagian dari proses pemilihan komisioner yang akan memimpin lembaga tersebut pada periode mendatang.

Para kandidat diminta memaparkan visi, misi, serta strategi menghadapi tantangan penyiaran nasional yang kini semakin dipengaruhi perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan. (Aji)