LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Pemerintah Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung, menegaskan bahwa rencana pengosongan lahan yang ditempati sejumlah pedagang merupakan kelanjutan kebijakan camat sebelumnya yang telah dimulai sejak Januari 2026. Penertiban tersebut semula ditargetkan rampung sebelum 30 Maret 2026.
Camat Tanjungsenang, Irman Saputra Fitriansah, mengatakan penanganan penertiban kini telah dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung sebagai instansi yang berwenang menegakkan peraturan daerah.
Menurut Irman, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) menggunakan badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum dengan cara yang mengganggu fungsi jalan, kebersihan, dan keindahan kota.
“Untuk saat ini, kami hanya meneruskan apa yang sudah dilaksanakan oleh camat sebelumnya. Adapun pelaksanaan penertiban saat ini menjadi kewenangan Satpol PP,” ujar Irman, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, Satpol PP telah menerbitkan surat peringatan pertama terkait rencana penertiban lahan tersebut. Namun, untuk mengetahui substansi surat dan tahapan pelaksanaan selanjutnya, ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada instansi yang berwenang
Terkait pedagang yang terdampak, Irman menyebutkan bahwa sebagian telah menerima surat peringatan. Sejumlah pedagang juga disebut telah menyatakan kesepakatan terhadap rencana pengosongan lahan tersebut.
Meski demikian, informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penertiban, tindak lanjut surat peringatan, serta langkah terhadap pedagang yang masih menempati lahan tersebut menjadi kewenangan Satpol PP Kota Bandarlampung.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan penertiban dan isi surat peringatan, pihak Satpol PP menjadi pihak yang berwenang memberikan penjelasan secara terperinci,” tutur Irman.
" Penertiban tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menata penggunaan fasilitas umum agar sesuai dengan peruntukannya," tutupnya.(Hajim).
