Helo Indonesia

Rp205 Juta Sudah Masuk Rekening, Usaha BUMTi Jaya Indah Belum Berjalan

1 jam 18 menit lalu
    Bagikan  
Rp205 Juta Sudah Masuk Rekening, Usaha BUMTi Jaya Indah Belum Berjalan

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Penyertaan modal Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMTi) Jaya Indah, Tiyuh Panaragan Jaya Indah, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menjadi sorotan. Dana sebesar Rp205.155.000 yang ditransfer pada 2025 disebut belum direalisasikan untuk menjalankan kegiatan usaha hingga 2026.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan perencanaan bisnis, realisasi penggunaan anggaran, hingga mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan dana yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah tiyuh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana penyertaan modal tahun anggaran 2025 telah masuk ke rekening BUMTi Jaya Indah. Namun, hingga kini, belum diperoleh kejelasan mengenai jenis usaha yang akan dijalankan maupun realisasi pemanfaatan dana tersebut.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah belum tersedianya berita acara hasil rapat pembentukan usaha BUMTi sebagaimana informasi yang diperoleh. Padahal, dokumen perencanaan dan penetapan kegiatan usaha merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan modal memiliki arah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyertaan modal melalui anggaran tiyuh semestinya tidak berhenti pada proses pencairan atau pemindahbukuan dana ke rekening BUMTi. Dana tersebut perlu dikelola berdasarkan perencanaan usaha yang matang, target yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang jelas.

Jika benar dana sebesar Rp205.155.000 tersebut belum digunakan untuk menjalankan usaha, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebabnya. Apakah kegiatan usaha belum dimulai karena perencanaan yang belum rampung, kendala administratif, atau terdapat faktor lain yang menghambat pelaksanaannya?

Kejelasan mengenai kondisi terkini dana juga menjadi hal mendasar. Pengurus BUMTi perlu menjelaskan apakah seluruh dana masih tersimpan di rekening, apakah terdapat transaksi yang telah dilakukan, serta bagaimana rencana penggunaan modal tersebut ke depan.

Informasi tersebut penting untuk membedakan antara dana yang belum dibelanjakan tetapi masih dikelola sesuai peruntukannya dan persoalan lain yang mungkin membutuhkan evaluasi lebih lanjut.

Hari Juniarto selaku Ketua BUMTi Jaya Indah menjadi pihak yang perlu memberikan penjelasan mengenai status penyertaan modal tersebut.

Keterangan pengurus dibutuhkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari jenis usaha yang direncanakan, dasar penetapan kegiatan, ketersediaan dokumen pendukung, hingga alasan belum berjalannya kegiatan usaha sejak dana ditransfer pada 2025.

Di sisi lain, pemerintah Tiyuh Panaragan Jaya Indah juga perlu menjelaskan mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap penyertaan modal yang telah dialokasikan melalui anggaran tiyuh.

Pengawasan diperlukan agar dana yang berasal dari anggaran publik tidak sekadar tercatat sebagai penyertaan modal, tetapi benar-benar dikelola secara transparan dan diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Sebab, keberhasilan BUMTi tidak hanya diukur dari tersalurkannya modal, tetapi juga dari kemampuan mengembangkan usaha, menghasilkan nilai tambah, serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian tiyuh.

Apabila kegiatan usaha belum berjalan, evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

Belum adanya kejelasan mengenai penggunaan dana Rp205.155.000 tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kondisi ini tetap membutuhkan penjelasan terbuka, disertai dokumen pendukung yang dapat menerangkan status dana dan perkembangan program usaha BUMTi.

Masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan anggaran, sementara pihak pengelola berhak menyampaikan penjelasan mengenai kondisi dan kendala yang dihadapi.

Keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan penyertaan modal benar-benar dikelola sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, status penggunaan dana, alasan belum berjalannya kegiatan usaha, serta ketersediaan dokumen perencanaan BUMTi Jaya Indah masih memerlukan klasifikasi lebih lanjut dari pengurus BUMTi maupun pemerintah tiyuh.

(Rohman).