Helo Indonesia

Di Pesawaran, Ada SMP Tahan Ijazah hingga 4 Tahun

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 9 Juli 2023 15:04
    Bagikan  
Ilustrasi ijazah

Ilustrasi ijazah -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Terjadi di Kabupaten Pesawaran, ada SMP yang menahan ijazah siswanya hingga empat tahun. Orangtuanya sudah 10 kali lebih meminta keringanan karena keuangan keluarga terdampak Covid-19 namun sekolah tetap minta lunas SPP hingga kini.

"Untuk mengambil ijazah yang sudah tertahan empat tahun, saya tetap diharuskan melunasi tunggakan SPP beberapa bulan senilai Rp10. 300.00," ujar Agus Firmansyah, orangtua sang anak, kepada Helo Indonesia Lampung, Minggu (9/7/2023).

Dia mengaku sudah berusaha meminta keringan berkali-kali karena tak punya dana untuk melunasi SPP sebanyak itu ke SMP Darul Quran di Kecamatan Tegineneng. Terakhir, Agus Firman menanyakan apakah sudah ada kabar diskon tunggakan SPP anaknya.

Agus Firmansyah berharap dapat potongan 50 persen dan akan dicicilnya. "Alhamdullilah, tak kunjung ada jawaban," katanya. Pihak sekolah hanya menjanji-janjikan saja tanpa pernah ada keputusan apalagi memberkan ijazah.

Baca juga: Viral Juara 2 Pantai Terkotor se-Indonesia, Begini Kata DLH BL

Dikisahkannya, anaknya lulus tahun 2019. Dengan bekal surat keterangan lulus, putranya mendaftar ke SMAN 1 Kota Bandarlampung. Naik kelas 2, sang anak melanjutkan ke Ponpes At Tanwir Muhammadiyah Metro.

Ketika hendak ujian, Agus Firman minta foto kopi ijazah anaknya. Dengan modal itu dan kebaikan Ponpes At Tanwir Muhammadiyah Metro, putranya baru bisa ikut ujian dan lulus.

Persoalan besar muncul, setelah lulus pondok setingkat SMA, anaknya tak bisa melamar pekerjaan. "Tahun lalu, anak saya mendaftar bintara TNI jalur santri dan terganjal tak ada ijazah asli SMP, " keluhnya.

Baca juga: Bandarlampung Viral, Gerebek Kota Cantik Berpantai Lautan Sampah

Helo Indonesia Lampung sudah mengkonfirmasi masalah ini ke dua pengurus sekolah tersebut. Namun, walau sudah contreng biru, pesan belum ada jawaban atas permasalahan ini.

Dalam Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”. (HBM)