LAMPUNG, HELOINDONESIA,COM -- Satgas Pengawasan Pemkot Bandarlampung memonitoring tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Malam Idul Fitri 1444 H usai salat taraweh pertama, Rabu (22/3/2023), pukul 21.30 WIB.
Sesuai kebijakan Wali Kota Eva Dwiana, tempat hiburan tutup selama bulan puasa. Satgas Nataru konsolidasi pertama di halaman parkir Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung, Rabu malam (22/3/2023)
Asisten Bidang Ekonomi dan Kebangsaan Tole Dailami memimpin tim terdiri dari Kaban BPBD; Plt. BPPRD; Kadis PM&PTSP, Pariwisata, Perdagangan, Dishub, Damkar, Plt. Disperkim, Kasat Pol. PP, Plt. Kabag Hukum dan PPNS ,
Tole Dailami menjelaskan kegiatan monitoring untuk melihat apakah Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung tentang Penutupan Tempat -Tempat usaha jasa hiburan selama Bulan Suci Ramadhan berjalan efektif.
"Ada 12 titik tempat hiburan yang kita datangi bersama dengan Satgas Nataru kota Bandarlampung," katanya.
Tim Satgas memulai monitoringnya datang ke Kafe Southbank dan HEVN di Jalan Gatot Subroto. Kedua kafe tersebut sudah tutup terlihat pintu masuk yang terkunci dan tidak ada aktivitas sama sekali.
Demikian pula di Karaoke NYK dan Kafe dan Resto Radar di Jalan Yos Sudarso juga tutup malah sebelum menerima Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung.
Kafe Intan dan Tanaka Karaoke, MGM juga tak luput dari pantauan Tim Satgas Nataru seperti Golden Dragon, Grand Karoke, 3 D Karaoke, Avatar One Stop Entertainment, New Dwipa Karaoke,"jelasnya
"Alhamdulillah semua pelaku usaha mengikuti peraturan pemerintah untuk menutup sementara usaha hiburan malam selama Bulan Ramadhan," kata
Tole Dailami.
Menurut dia, timnya akan terus memonitoring semua yang sifatnya hiburan. Jika ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan surat teguran setelah itu baru sanksi lainnya.
Tole Dailami mengapresiasi pelaku usaha hiburan yang mematuhi edaran wali kota. Untuk sebulan ini, mudah-mudahan tidak ada dampak untuk para pekerjanya. "Kita berharap para pengusaha juga sudah memikirkan pekerjanya selama 11 itu," tukasnya. (Hajim)
