LAMPUNG. HELOINDONESIA.COM - Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung mengecat ulang marka jalan yang sudah tak jelas dan membahayakan masyarakat di sepanjang Jalan Radin intan, Sukaraja, A.Yani, Hasanudin, Patimura, Gatot Subroto.
Kabid lalulintas kota Bandarlampung Iskandar Zulkarnain, Senin (11/9/2023), menyadari marka jalan yang sudah jelek dapat membahayakan sopir kendaraan bahkan dapat mengancam terjadinya kecelakaan.
Nilai proyek ini Rp 600 juta APBD murni tahun Anggaran 2023, ujarnya. Masyarakat juga katanya, banyak yang melaporkan marka jalan yang sudah jelas Sebelumnya, pada anggaran APBD 2020, pemeliharaan marka jalan dianggarkan Rp5,6 miliar se-kota Bandarlampung
Baca juga: Gadaikan Motor Adik Kandung, Kakak Masuk Bui
Untuk pemeliharaan marka jalan hanya bisa setahun sekali, karena bahan untuk marka dari Thermo plastik kekuatannya sendiri tidak lebih dari setahun, jadi perlu pemeliharaan yang berkala, katanya.
Sebelumnya pada anggaran APBD 2020 pemeliharaan marka jalan dianggarkan Rp5,6 miliar untuk pemeliharaan marka jalan se-kota Bandarlampung. (Hajim)
