KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Aris Irwanto menyatakan, pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Boja telah melalui keputusan bersama. Hal tersebut dikatakan Kepala DLH Kendal saat menanggapi polemik yang ada di masyarkat terkait pembangunan RTH Boja yang dituding melanggar Undang-undang Cagar Budaya.
"Pembangunan RTH ini merupakan keputusan bersama. Rencana ini sudah sering kita rapatkan. Dan dirapatkannya pun juga langsung dipimpin Pak Sekda, kemudian tim bupati. Jadi ini merupakan keputusan bersama, bukan DLH saja," ujar Aris Irwanto, Senin 18 Setember 2023.
Baca juga: 22 Tim Bersaing di Piala Soeratin U-17 Jateng 2023, Gunakan Sistem Home Away
Terkait dengan permasalahan tentang bangunan yang diduga menjadi benda cagar budaya, Aris Irwanto mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan dinas yang berwenang guna meluruskan apakah bangunan tersebut masuk benda cagar budaya atau tidak.
"Terkait dengan penetapan apakah itu benda cagar budaya atau bukan, itu kan dengan SK Bupati. Karena sampai saat ini belum diresmikan sebagai cagar budaya," terangnya.
Dirinya menegaskan, dengan dibangunnya RTH Boja tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat maupun lingkungan, demi kesejahteraan warga.
Tuai Kontra
Disisi lain, pembangunan RTH Boja juga menuai kontra dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kendal. Menurut Ketua TACB, Muslichin, polemik bangunan eks kawedanan tersebut belum selesai. Ia mengaku sangat menyayangkan adanya kegiatan proyek yang merubuhkan sebagian Gedung Kawedanan Boja yang tidak berkoordinasi dan berkonsultasi dengan TACB Kendal terkait pelestarian Gedung tersebut.
Baca juga: Lintas Instansi Dilibatkan Padamkan Kebakaran TPA Jatibarang, Lokasi Ditutup Sementara
"Itu bangunan khas belanda, belakangnya bangunan penjara. Dan sisi sayapnya itu masih terikat dengan bangunan induk. Itu cagar budaya. Kita yakin itu juga bangunan inti bangunan cagar budaya," bebernya.
Muslichin menyebut bahwa pengkajian Gedung Kawedanan Boja sebagai bangunan cagar budaya sudah selesai pada 18 Juli 2023. Namun masih menunggu ketetapan dari Bupati.
"Tinggal menunggu penetapan dari Bupati, tapi ternyata sudah dirubuhkan dan tidak melibatkan kita. Kita cuma menyayangkan kok sampai terjadi. Tapi dalam pasal 31 ayat 5 (Undang-undang No 11 Tahun 2010) itu ketika objek diduga cagar budaya belum ditetapkan, tetapi masih proses itu diberlakukan sama sebagai cagar budaya," tegas Muslichin.
Baca juga: Kebakaran TPA Putri Cempo, Pj Gubernur Jateng Datangkan Water Bombing
Menurutnya, Gedung Kawedanan Boja memiliki sejarah penting bagi Kabupaten Kendal. Nilai arsitektur Gedung Kawedanan Boja memiliki kekhasan tahun 1880an dan sangat langka jumlahnya di Kabupaten Kendal. Tidak hanya pada nilai arsitektur, Gedung Kawedanan Boja merupakan saksi sejarah peristiwa agresi militer tahun 1947 di Boja.
"Kendal sudah banyak kehilangan memori sejarah penting di kotanya. Contoh saja Gedung SMP N 1 Kendal yang saat ini menjadi pusat perbelanjaan Kendal Permai. Dirubuhkannya bangunan bangunan Gandok Kawedanan Boja menambah daftar hilangnya memori sejarah di Kabupaten Kendal," pungkasnya. (Anik)
