Helo Indonesia

Beredar Surat, Lucky Diusulkan Menkumham Jadi Pj Gubernur Lampung

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 27 September 2023 20:51
    Bagikan  
Beredar Surat, Lucky Diusulkan Menkumham Jadi Pj Gubernur Lampung

(Foto Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dr. Lucky Agung Binarto, SH, CN, MH menambah deretan nama-nama yang beredar bakal menjadi penjabat (pj) gubernur Lampung menggantikan Arinal Djunaidi yang akan berakhir akhir tahun ini.

Sebelumnya, Sekdaprov Ir. Fahrizal Darminto, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fathoni, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Bidang Hukum Samsudin, dan Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw.

Munculnya nama Lucky Agung Binarto dari surat yang beredar tentang usulan dirinya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly yang mengusulkan staf ahli Menkumham Bidang Ekonomi.

Surat bercap dan tanda tangan basah Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly. Surat tertanggal 4 Juli 2923 itu bernomor M.HH-KP.04.01.94 yang diperoleh Helo Indonesia Lampung tersebut terkonfirmasi Menkumham dan Kemendagri.

Baca juga: Biar Kota Bersih, Wali Kota Eva Dwiana Tambah 8 Mobil DLH

Menurut Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni, Rabu (20/9/2023), DPRD Lampung berencana mengusulkan dua aparatur sipil negara (ASN) eselon satu dari luar daerah sebagai calon penjabat Gubernur Lampung.

Langkah itu dilakukan oleh DPRD, karena saat ini hanya Fahrizal Darminto yang memenuhi syarat tersebut. "Secara kelembagaan kami masih menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait dengan usulan nama-nama calon penjabat gubernur Lampung," kata Elly Wahyuni.

Menurutnya, pembahasan nama-nama calon Penjabat Gubernur Lampung tersebut baru akan dilakukan di tingkat pimpinan maupun pimpinan fraksi setelah DPRD menerima surat dari Kemendagri.

Elly menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, syarat untuk menjadi Pj Gubernur harus ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I.

Baca juga: Ini 6 Alasan APBD Perubahan Kota Bandarlampung TA 2023

Meskipun secara aturan Kemendagri belum mengirimkan surat resmi terkait dengan usulan penjabat gubernur, namun Elly Wahyuni berharap siapapun mengerti kondisi dan berkomitmen membangun Provinsi Lampung.

Diketahui, Ambang Masa Jabatan (AMJ) Arinal Djunaidi akan berakhir pada Desember 2023. Untuk mengisi kekosongan pimpinan, diperlukan Pj Gubernur untuk memimpin Provinsi Lampung sampai dengan tahun 2024. (HBM)