LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Marga Anak Tuha aksi soal lahan yang menurut mereka telah diserobot anak perusahaan Bumi Waras ke DPRD Lampung, Senin (2/10/2023), Polda Lampung yang membantu pengosongan menguraikan kronologis lahan tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah memaparkan latar belakang masalah konflik Pengelolaan lahan perkebunan telah berlangsung sejak tahun 2014 di tiga desa Marga Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
"Ada beberapa hal yang perlu diketahui akar masalahnya sehingga terjadi konflik," kata Umi, Senin (2/10/2023). Perusahaan hanya menguasai 60 hektare dari 955 hektare lahan HGU atas nama PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).
Baca juga: Menelusuri Keindahan Goa Tanding Yogyakarta yang Tak Tertandingi
Sebelum PT BSA, PT Chandra Bumi Kota menyewa lahan selama 25 tahun pada tahun 1968 hingga tahun 1993 di Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru.
Pada tahun 1981, terbit HGU (hak guna usaha) seluas 807 hektare atas nama PT Chandra Bumi Kota selama 25 tahun dari tahun 1981 - 2006. Tahun 1990, lahan PT Chandra Bumi Kota dibeli oleh PT BSA berikut dengan asetnya berupa lahan singkong dan tebu.
Kemudian pada tahun 2004 PT BSA membeli lahan di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua seluas 144,87 hektare yang lalu diajukan HGU pada tahun 2005 selama 35 tahun mulai 2005 - 2040.
"Pada tahun 2015, muncul beberapa kelompok warga yang menduduki lahan dan mengajukan gugatan," tambah dia. Gugatan warga tersebut ditolak oleh PN Gunung Sugih dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS.
Baca juga: Sekdaprov Fahrizal Ikuti Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023
Masyarakat kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada tahun 2016. Namun, upaya banding tersebut juga ditolak dengan putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK, pada Oktober 2016 dengan bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).
Masyarakat lalu melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017. Di tingkat kasasi ini, memori kasasi No.2012K/PDT/2017 tersebut menghasilkan putusan berupa,
1. Menolak permohonan kasasi.
2. Menghukum pemohon kasasi membayar perkara sebesar Rp500.000. (Rls/HBM)