Polda Lampung Redam Sinar Lampu Rotator Randis dan Mobil Patroli

Kamis, 4 Januari 2024 08:53
Ilustrasi mobil patroli (Foto Humas Polri/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Polda Lampung meredam sinar lampu rotator pada kendaraan dinas (randis) atau mobil patroli lalu lintas agar tak mengganggu pengendaraan lain dengan menutup lampu rotator bagian belakang mobil patroli menggunakan kaca film 20 persen.

Menurut Kabid humas polda lampung Kombes pol. Umi Fadilah Astutik, hal ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas masukan masyarakat tertuang pada ST Kapolri Nomor: ST/2868/XII/REN:2:2:/2023 dan telah diteruskan ke polres/ta se-Lampung.

Terkait tugas pengawalan, katanya, Rabu (3/1/2023), lampu rotator bagian belakang harus dimatikan, agar tidak menggangu pengguna jalan lainnya. "Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika juga memerintahkan intruksi Kapolri atas saran masyarakat," katanya.

Baca juga: Rekening Mantan Pejabat Unila Dikuras Penjahat Lewat 9 BRILink


Selanjutnya bapak Kapolda juga menyampaikan turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak telah mendukung pelaksanaan kegiatan Operasi Lilin Krakatau 2023 selama 12 hari kemarin tepatnya mulai dari 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Termasuk apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap masyarakat, yang sudah bekerjasama tertib aturan berkendara lalu lintas.

Baca juga: Dapat Kucuran Pusat, SMAN Wayjepara Lamtim Kian Kinclong


"Terima kasih kepada masyarakat, tetap patuhi berkendara terlepas ada atau tidaknya petugas jaga di jalan raya. Jaga keselamatan dan kenyamanan antara sesama penggunaan jalan," tandas jenderal bintang 2 tersebut yang di utarakan ke seluruh jajaran pejabat utama Polda lampung dan di teruskan ke masing-masing wilayah. Ungkap Umi. (Rls/HBM)

Berita Terkini

Partai Politik Itu Lembaga Publik

Opini • 5 jam 32 menit lalu