PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Polsek Kalimanah Polres Purbalingga melaksanakan penertiban penggunaan knalpot brong terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jumat 5 Januari 2024.
Kapolsek Kalimanah AKP Mubarok mengatakan, kegiatan dilakukan sebagai respons keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong. Termasuk dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Baca juga: Cegah Banjir, Pemkab Kendal Pasang Tanggul Darurat di Perumahan RSS
"Kegiatan penertiban sejalan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta, Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis," ucapnya.
Disampaikan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan yaitu dengan memeriksa kendaraan yang melintas di depan mapolsek. Hasilnya ditemukan ada empat sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
"Kepada pelanggar tersebut kami lakukan langkah pembinaan. Pelanggarnya membuat surat pernyataan dan mengganti knalpot sesuai ketentuan. Setelahnya sepeda motor bisa dikeluarkan," jelasnya.
Baca juga: Ini Profile Masinis KA Komuter Bandung Raya, Korban Tragedi Tabrakan dengan KA Turangga
Kapolsek menambahkan, penertiban knalpot brong akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2024. Masyarakat diharapkan bisa lebih tertib dan patuh dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong. Mari bersama ciptakan kamseltibcarlantas,” pungkasnya. (Aji)