LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pesawaran masih menunggu terkait asal-usul truk jenis Mitsubishi pembawa kayu sonokeling diduga hasil illegal logging (pembalakan liar) yang terperosok dan menabrak pagar rumah warga di Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Karena menurut keterangan warga Kabupaten Pesawaran bahwa kendaraan yang membawa kayu sonokeling tersebut, sempat diikuti oleh warga dari Kabupaten Pesawaran menuju Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, mengetahui informasi tersebut pihaknya langsung konfirmasi dengan Kanit Tipidter Polres Pringsewu.
"Katanya saat ini Polres Pringsewu masih akan melakukan penyelidikan (lidik) terkait asal kayu tersebut," kata Supriyanto, Senin (15/12024)
Baca juga: Menanti Dua Tahun, Warga Gisikdrono Senang Sertifikat Tanah Program PTSL Akhirnya Keluar
"Jadi kita cuma menunggu saja apa yang akan dilakukan oleh Polres Pringsewu terkait kendaraan roda empat yang membawa kayu sonokeling tersebut," tambahnya.
Menurutnya, jika tempat kejadian perkaranya (TKP) ada di wilayah hukum Polres Pesawaran, harusnya ada keterangan saksi-saksi yang menguatkan bahwa TKP berada di wilayah hukum Pesawaran.
"Jadi kalau ada keterangan yang menguatkan maka prosesnya akan menjadi lebih jelas," ujarnya.
Baca juga: Soal Sonokeling, Polres Pesawaran Tunggu Hasil Lidik Polres Pringsewu
"Tapi sampai saat ini kami tidak tahu apakah Polres Pringsewu sudah periksa saksi-saksi atau belum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pringsewu melakukan penyelidikan pemilik mobil truk BE 8510 HY pengangkut kayu sonokeling yang menabrak pagar rumah warga di Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 18.30 Wib.
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit (Kanit) Tipidter Polres Pringsewu Ipda Yosi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
"Iya, kita masih terus mendalami dan menyelidiki siapa pemilik mobil tersebut," kata Yosi, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi siapa pemilik kendaraan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa selain menyelidiki kepemilikan mobil tersebut, pihaknya juga mendalami asal kayu sonokeling yang diduga hasil illegal logging (pembalakan liar) dari kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman Register 19 di wilayah hukum Polres Pesawaran.
"Kalau hasil penyelidikan kayu tersebut berasal dari Kabupaten Pesawaran, maka kita akan koordinasi dan akan kita limpahkan ke Polres Pesawaran," kata dia. (Rama)