LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Limbah medis limbah berbahan bahaya dan beracun (B3) dibuang sembarangan di sekitar Puskesmas Induk Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Warga sekitar khawatir dengan limbah-limbah yang berceceran di sekitar wilayah mereka. "Bahaya sekali bagi kesehata masyarakat," kata Pandi kepada "Helo Indonesia Lampung", Selasa (16/5/2023).
Warga Kecamatan Sukoharjo tersebut berpendapat pihak pemangku kebijakan harus mengusutnya agar ada sanksi jelas yang menjerakan bagi para pelaku pembuangan sampah medis semacam itu.
"Saya minta jangan ada lagi yang membuang limbah B3 medis sembarangan di lingkungan atau di TPS Umum. Ini cukup berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, jika limbah B3 dibuang sembarangan, bahan kimia tersebut dapat mencemari tanah, air, dan udara. Pada akhirnya, cepat atau lambat, pencemaran itu akan memepengaruhi kesehatan dan keberlangsungan hidup manusia.
"Misalnya saja penyakit kanker, kerusakan sel, penyakit pernapasan dan akan berdampak pada nyawa orang," ujarnya.
Sementara, Kepala Unit Pelaksah Teknis( KUPT) Puskesmas Sukoharjo dr Dwi Novitasai menjelaskan, untuk limbah B3 itu sendiri pihaknya sudah berkerja sama dengan pihak ketiga.
Kerjasama tersebut sudah berlangsung tahunan. Apa pihak ketiga yang secara rutin mengambil limbah satu bulan sekali.“Untuk limbah B3 itu, kita bekerja sama dengan pihak ketiga dan sudah berjalan bertahun-tahun yang diangkut sebulan sekali,” pungkasnya.
LIMBAH B
Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan menurut PP No. 18 Tahun 1999 Jo PP No.85 Tahun 1999 definisi limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Apabila orang tersebut tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Pengelolaan limbah B3 juga dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
Peraturan tersebut di atas juga menyebutkan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Pengelolaan Limbah B3 menganut Prinsip-prinsip sebagai berikut :
1..Minimisasi Limbah B3
Pengolahan sedekat mungkin dengan sumber (proximity)
2. Polluter Pays Principle : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3
3. From Cradle to Grave : Pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 mulai dihasilkan sampai dengan ditimbun
LARANGAN PEGELOLAAN LB3
Pada dua peraturan tersebut di atas, terdapat beberapa larangan dalam pengelolaan LB3.
Pertama, Setiap orang dilarang untuk memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, setiap orang dilarang untuk membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup, dengan kata lain usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu. Ketiga, pengenceran untuk maksud menurunkan konsentrasi zat racun dan bahaya limbah B3 juga dilarang bagi kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
KETENTUAN PIDANA
Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) akan dikenakan pada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Sedangkan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan LB3, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Adapun, perbuatan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)..(Rama)