Cegah Stigma dan Penularan, 150 Modin Dilatih Pemulasaraan Jenazah ODHA

Kamis, 10 Oktober 2024 17:33
Plt Bupati Demak KH Ali Makhsun saat memberikan pengarahan tentang kewajiban memperlakukan jenazah ODHA yang aman dan baik. Foto: : sari jati

DEMAK, HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 150 Modin atau kasi pelayanan pemerintah desa mengikuti pelatihan pemulasaraan jenazah berstatus orang dengan HIV/Aids (ODHA), Kamis 10 Oktober 2024.

Acara yang dikemas Bagian Kesra Setda Demak dalam bentuk Forum Kerukunan Ulama dan Umaro (FKUU) itu dimaksud mencegah berkembangnya stigma, serta penularan penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) itu.

Baca juga: Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Demak 2024-2029 Ditetapkan

Plt Kabag Kesra Setda Kabupaten Demak H Ungguh Prakoso menuturkan, sejak pertama kali ditemukan pada 2003 hingga Agustus 2024 secara akumulatif jumlah penderita HIV/AIDS di Kabupaten Demak sebanyak 1.001 orang. Dengan perincian 803 penderita HIV, 198 penderita AIDS, dengan jumlah kematian 108 orang. Dari jumlah tersebut, 58 persen laki-laki dan 42 persen perempuan.

"Melihat angka prevalensi yang tinggi tersebut, tentunya HIV/Aids di Demak bukan lagi masalah medis semata, nun sudah berkembang masalah sosial, budaya, agama dan ekonomi. Sehingga penanganannya pun tidak sekadar secara medis namun juga secara psikososial melalui pendekatan kesehatan masyarakat," ungkap Ungguh Prakoso, yang juga camat Karanganyar itu.

FKUU Kabupaten Demak 2024 yang diselenggarakan berkoordinasi KPAI Kabupaten Demak itu dibuka oleh Plt Bupati Demak KH Ali Makhsun MSI. Turut hadir sebagai narasumber dr Wian Pisia Aggreliana MH SpKF dari RSUD Sunan Kalijaga, yang menyampaikan materi tentang keamanan dan tata laksana memandikan jenazah ODHA.

Baca juga: Tak Cukup Bukti, Pengusutan Pelanggaran Netralitas Kades di Weleri dan Gemuh Dihentikan

Saat sambutan Plt Bupati Ali Makhsun menyampaikan, karena tergolong makhluk ciptaan Allah SWT yang paling mulia, maka adalah wajib memperlakukan manusia dengan mulia. Baik dalam keadaan hidup, atau bahkan dalam kondisi telah meninggal dunia.

"Lantas bagaimana kalau jenazah yang akan dimandikan adalah ODHA? Ada dua kewajiban kita sebagai seorang muslim maupun anggota masyarakat ada umumnya, tetap memperlakukan jenazah tersebut dengan baik. Baik artinya di sini, tanpa menimbulkan stigma di satu sisi. Sementara di sisi lain, Pak Modin tetap aman dari kontaminasi HIV," kata Plt Bupati Ali Makhsun.

Maka adanya kegiatan edukasi bagi Modin atau petugas pemulasaraan jenazah tentang tata cara memandikan jenazah ODHA yang aman, agar tidak salah dan disalahkan tersebut sangat diapresiasi. Terlebih dari segi medis, virus pada tubuh ODHA masih aktif dan berpotensi menular lewat cairan tubuh hingga minimal empat jam sejak dinyatakan meninggal dunia.

"Semoga setelah mengikuti pelatihan, Bapak-bapak Modin ini semakin paham tentang cara memandikan jenazah ODHA yang aman. Sekaligus turut menjaga nama baik ODHA yang telah meninggal dunia tersebut, agar tidak muncul stigma. Karena bagaimanapun jenazah ODHA harus diperlakukan dengan baik dan benar," tandas Plt Bupati Ali Makhsun. (Jati)

Berita Terkini