KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Pengusutan dugaan asas netralitas yang telah teregister oleh Bawaslu Kabupaten Kendal dinyatakan telah dihentikan karena tidak cukup alat bukti pidana.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah di Kantor Bawaslu Kendal, Kamis 10 Oktober 2024.
Athoillah menyatakan, terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu kepala desa di Kecamatan Weleri yang sebelumnya telah di-register oleh Bawaslu Kendal sudah dinyatakan dihentikan.
Baca juga: Keren ! Pertandingan Indonesia vs Bahrain Disiarkan di 48 Negara di Dunia
Penghentian dilakukan setelah dalam pembahasan kedua, Sentra Gakkumdu yaitu Bawaslu, Polres Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal tidak menemukan cukup alat bukti
"Dari hasil penelusuran satu kades di Kecamatan Weleri kita register. Kemudian dalam pembahasan Sentra Gakkumudu yang kedua, karena kurangnya alat bukti dugaan pidana maka kita hentikan," ujar Athoillah.
Namun, lanjutnya, kasus tersebut akan direkomendasikan kepada bupati Kendal selaku pejabat pembina untuk memutuskan pemberian sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Dan kades lain di Kecamatan Gemuh tidak kami register, karena tidak memenuhi unsur pidana. Akan tetapi terkait dugaan netralitas juga kita rekomendasikan kepada bupati Kendal selaku pejabat pembina untuk diberikan sanksi sesuai perundang-undangan," jelasnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Kendal juga telah melakukan pembahasan kedua dari kasus dugaan pelanggaran menjanjikan materi yang melibatkan dua orang dengan inisial S dan R.
"Terkait dugaan pidana menjanjikan terhadap inisial S dan R sudah teregister.
Akan tetapi dalam pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu, karena tidak terpenuhinya subyek yang didaftarakan ke KPU maka kasus tersebut kami hentikan," imbuh Athoillah.
Athoillah juga memaparkan, bahwa Bawaslu Kendal juga kembali meregister satu dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan kades di Kabupaten Kendal.
"Tapi karena masih dalam pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu kami tidak bisa memberikan gambaran perkembangan kasus tersebut.
Ini masih dalam proses dan belum selesai pembahasannya," tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan ada 5 kasus yang telah ditangani. Dan dua kasus telah dihentikan dan Bawaslu Kendal akan mengirimkan rekomendasi ke bupati Kendal untuk memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sekarang keputusan ada di Bupati Kendal karena untuk sanksi sesuai undang-undang kan ada teguran lisan, tertulis dan pemberhentian,” kata Ketua Bawaslu Kendal.(Anik)
