DEMAK, HELOINDONESIA.COM - DPRD Kabupaten Demak telah menyelesaikan penyusunan sekaligus penetapan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) masa keanggotaan 2024-2029, Kamis 10 Oktober 2024.
AKD yang dimaksud meliputi Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Pengusutan Pelanggaran Netralitas Kades di Weleri dan Gemuh Dihentikan
Ketua DPRD Kabupaten Demak H Zayinul Fata SE menuturkan, sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 pasal 31 ayat 6 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD.
"Alhamdulillah setelah penetapan pimpinan difinitif DPRD Kabupaten Demak kemarin, kami langsung kerja maraton. Mengolah nama-nama usulan enam fraksi DPRD Kabupaten Demak untuk ditempatkan dan ditetapkan dalam keanggotaan AKD masa keanggotaan 2024-2029," tuturnya.
Seperti dibacakan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Demak Evy Ulya Yulaicha SPsi, ada lima keputusan DPRD yang mendasari penetapan AKD. Yakni Kep DPRD Kabupaten Demak nomor 23 tahun 2024 tentang penetapan keanggotaan Komisi A, B, C, D. Selain itu Kep DPRD Kabupaten Demak nomor 24 tahun 2024 tentang penetapan Badan Anggaran (Banggar). Serta Kepala DPRD Kabupaten Demak nomor 25, 26, dan 27 yang masing-masing menetapkan AKB Banmus, Bappemperda dan BK.
Baca juga: Keren ! Pertandingan Indonesia vs Bahrain Disiarkan di 48 Negara di Dunia
Sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Demak nomor 23 tahun 2024, ditetapkan sebagai Ketua Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan Muadhom SPdI, Wakil Ketua H Sudarno SSos, dan Sekretaris Fatkhan SH. Anggota Nur Susatyo, Sasriah, Krisna Bayu Ilham Sumarno SH, Nuryono Prasetyo SE, Muhammad Ali Muhamad, Gunawan, dan Bambang Setyo Utomo MH.
Komisi B bidang Ekonomi ditetapkan sebagai Ketua Tatiek Sulistaijani SH, Wakil Ketua H Marwan, Sekretaris Moh Sofii SPdI. Anggota Heny Setyowati SE, Ario Arzaq Akbar SM, Suhartono ST dan Ahmad Riyanto ST, Rizky Erfandy Kurniawan SE MM dan Ristiko Ardan Nari.
Ulin Nuha Ketua
Komisi C bidang Pembangunan, ditetapkan sebagai Ketua Ulin Nuha SPdI, Wakil Ketua H Sonhaji SH, dan Sekretaris H Muntohar SH. Anggota Drs H Syafi'i Afandi SPdI, Isa Ansori ST, H Busro SPd, Muhammad M Rafli, Robet Frendy Kurniawan, Adi Miskul Firdaus, Ahmad Mansur SE, Sulkan, Suhartono.
Baca juga: Heboh ! Raline Shah Disebut Pernah Menikah Dengan Orang Terkaya di Dunia, Brian Armstrong
Komisi D bidang kesejahteraan rakyat ditetapkan sebagai Ketua H Mu'thi Kholil SH, Wakil Ketua Muhammad Asyahadi SHum, dan Sekretaris H Faozan SH. Anggota Sukarmin, Sukono, H Sudarno, m Syafii SH, Hermin Widyawati SPd, Dian Eko Kristiyanto SH, H Danang Saputro SH, Subari, dan Ibrahim Suyuti SH.
Sehubungan itu, Plt Bupati Demak KH Ali Makhsun MSI menyampaikan, AKD adalah bagian penting lembaha legislatif dalam menjalankan tugas pemerintahan, penganggaran dan pengawasan. Adanya AKD juga mendukung akselerasi pembangunan.
"Maka itu kami sambut baik dan apresiasi kerja cepat DPRD, dan berharap koordinasi dan sinergitas yang sudah terjalin bisa semakin harmonis efektif dan produktif. Selamat bekerja. Semoga membawa kebaikan dan kemajuan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Demak," tandas Ali Makhsun. (Jati)
