SKW III Lampung Lepasliarkan 6263 Burung di KPH Batu Serampok

Kamis, 17 Oktober 2024 10:15
Burung-burung hasil tangkapan (Foto SKW III Lampunv Balai KSDA Bengkulu)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Petugas SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu melepasliarkan 6.263 burung tak dilindungi undang-undang di Kawasan UPTD KPH Batu Serampok, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu (16/10/2024), pukul 13.45 WIB.

Sedangkan 251 satwa liar jenis burung yang dilindungi undang-undang direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu sebelum dilepasliarkan, kata.


Burung-burung tersebut merupakan hasil tangkapan dari truk box plat B-9471-KXV di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (15/10/2024) pukul 21.00 WIB.

Dari rilis yang diterima Helo Indonesia, Kamis (17/10/2024), burung-burung tersebut hendak dibawa dari Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan menyeberang ke Balaraja, Provinsi Banten.

Petugas yang sukses menggagalkan penyelundupan adalah petugas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Dit Perairan Dan Udara Polda Lampung, petugas Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung.

Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari daerah asal dan SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri) dari Balai KSDA.

Sopir, kendaraan, dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan ke kantor Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Lampung melakukan koordinasi dengan petugas Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai KSDA Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan, identifikasi dan penyerahan satwa liar jenis burung tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi dalam 150 buah Box Keranjang Pelastik warna putih dan 66 buah kardus karton warna coklat yang berisi berbagai jenis burung sejumlah 6. 514 Ekor dengan rincian sebagai berikut :
1. Satwa Yang dilindungi sebanyak 251 ekor
2. Burung madu sepah-raja (Aethopyga siparaja) 5 ekor
3. Cica daun besar (Chloropsis sonnerati) 15 ekor
4 Cica daun sumatera (Chloropsis venusta) 76 ekor
5. Serindit melayu (Loriculus galgulus) 55 ekor
6. Ekek layongan (Cissa chinensis) 2 ekor
7. Cica daun sayap-biru (Chloropsis cochinchinensis) 51 ekor
8. Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) 47 ekor
9. Satwa Yang tidak dilindungi sebanyak 6.263 ekor
10. Perenjak jawa / Ciblek (Prinia familiaris) 2.080 ekor
11. Cinenen (Orthotomus ruficeps) 1.080 ekor
12. Kacamata gunung/ Pleci (Zosterops montanus) 1.600 ekor
13. Bentet Kelabu (Lanius schach) 160 ekor
14. Merbah Crukcuk (Pycnonotus goiavier) 229 ekor
15. Cucak Kurincang (Pycnonotus atricep) 120 ekor
16. Kutilang Emas (Pycnonotus melanicterus) 60 ekor
17. Kepodang (Oriolus sp.) 39 ekor
18. Burung Madu Kelapa (Anthreptes malacensis) 238 ekor
19. Sikatan Bakau (Cyornis rufigastra) 19 ekor
20. Srigunting Kelabu (Dicrurus leucophaeus) 15 ekor
21. Srigunting Hitam (Dicrurus macrocercus) 31 ekor
22. Siri-siri (Ixos virescens sumatranus) 52 ekor
23. Perkutut (Geopelia striata) 40 ekor
24. Poksai Mandarin (Pterorhinus chinensis) 43 ekor
25. Murai Air (Heteropahasia picaoides) 6 ekor
26. Tepus (Stachyris grammiceps) 80 ekor
27. Cipoh Kacap (Aegithina tiphia) 60 ekor
28. Sempur Hujan Sungai (Cymbirhynchus macrorhynchos) 6 ekor
29. Puyuh Tarun (Caloperdix oculeus ) 10 ekor
30. Glatik Batu (Parus major ) 60 ekor
31. Jalak Kebo (Acridotheres javanicus) 150 ekor
32. Kacembang gadung /Cucak biru (Irena puella) 6 ekor
33. Kehicap Ranting (Hypothymis azurea) 3 ekor
34. Sikatan Rimba Dada Coklat (Cyornis olivaceus) 33 ekor
35. Cica matahari (Crocias albonotatus) 5 ekor
36. Cuca Janggut (Alophoixus bres ) 11 ekor
37. Platuk Bawang (Dinopium Javanse) 3 ekor
38. Munguk loreng / Rambatan (Sitta azurea ) 24 ekor.

Burung-burung tersebut selanjutanya diserahterimakan disaksikan NGO Yayasan Flight Bird Indonesia di Kantor Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Lampung.

Selanjutnya, petugas Pos KSDA Bakauheni SKW III Lampung melakukan pelepasliaran satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang sebanyak 6.263 ekor di kawasan UPTD KPH Batu Serampok, Kabupaten Lampung Selatn. (Rls/HBM)

Berita Terkini