Tak Cuma Lampung, Ini 10 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 April 2025 09:41
PKB - Kolase foto 10 Gubernur Provinsi di RI penaja program pemutihan PKB 2025. | dok/Muzzamil/HeloIndonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sama sekali bukan program baru, sukses dijalankan tahun-tahun sebelumnya di sejumlah wilayah di Tanah Air, berikut rangkuman informasi 10 provinsi penaja program populis: pemutihan dan atau diskon pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025.

Meski tak jarang turut dilingkupi perdebatan efektif tidaknya, serta gugatan pertanyaan: seberapa dahsyat efek bola saljunya mampu berdampak pascaprogram, ke-10 provinsi pengampu menggadang program tidak saja untuk memberi keringanan agar masyarakat berkesempatan mendapatkan penghapusan denda, pengampunan tunggakan pokok, serta pemberian insentif seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) belaka. Baik roda empat, maupun roda dua.

Lebih dari itu, melalui program pemutihan dan atau diskon PKB ini, ke-10 provinsi pengampu menujukannya sekaligus demi meningkatkan kepatuhan pajak, meningkatkan kepatuhan warga masyarakat dalam pembayaran PKB.

Sebagai bagian entitas sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar rerata pengampu.

Dan langsung saja, ini dia!

1. Kalimantan Utara, sepanjang tahun!
Sukses mengeksekusi program pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II pada periode terbatas akhir tahun 28-31 Desember 2024 di Bumi Benuanta beribukota di Tanjung Selor ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperpanjang program relaksasi ini hingga akhir 2025. Alias, sejak 1 Januari lalu hingga 31 Desember mendatang.

Catatannya, "Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tetap berlaku," ujar Gubernur Dr Zainal Arifin Paliwang.

Di provinsi berbatas langsung dengan negara bagian Sabah dan Sarawak, Malaysia, dengan populasi 770.627 jiwa hingga akhir 2024 ini, jumlah kendaraan bermotor (ranmor) 393.343 unit per akhir 2023. 89,20 persen di antaranya sepeda motor roda dua dan roda tiga.

Mencolok berbeda nun lantaran disebutkan sebagai data angka sementara, data BPS 20 Februari 2024, jumlah ranmor di sini 192.435 unit terdiri dari 15.112 mobil penumpang, 126 bus, 9.696 truk, dan 167.501 sepeda motor.

2. Aceh, juga sepanjang tahun!
Senada Kaltara, bedanya di Bumi Serambi Mekkah ini khusus pemutihan pajak progresif.

Pemprov Aceh sebelumnya berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40/2023, melangsungkan program pemutihan pajak progresif yang khusus menyasar masyarakat Aceh pemilik lebih dari satu unit kendaraan bermotor sedianya berakhir 15 Januari lalu.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem yang juga Ketua Partai Aceh memperpanjang program hingga 31 Desember 2025.

Kulik angkanya, data BPS 20 Februari 2024,
jumlah sementara ranmor di Aceh 2.606.048 unit meliputi 200.917 mobil penumpang, 2.486 bus, 76.976 truk, dan 2.325.669 sepeda motor.

3. Kepulauan Riau, sepanjang Januari-Juni.
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) juga turut berlakukan program ini kendati terbatas khusus berupa diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen.

Ansar Ahmad sang gubernur provinsi bermoto Berpancang Amanah Bersauh Marwah ini, mempersembahkan program ini bagi rakyat pemilik ranmor penunggak pajak peminat program dengan hanya perlu membayar PKB sesuai besaran 2024 pada periode program enam bulan terhitung Januari-Juni 2025 ini.

Diintip, data BPS 20 Februari 2024, jumlah sementara ranmor di Kepri 1.480.436 unit mencakup 216.174 mobil penumpang, 2.381 bus, 37.924 truk, dan 1.223.957 sepeda motor.

4. Bali, mulai 5 Januari.
Pemprov Bali memberlakukan diskon khusus mulai 5 Januari lalu. Bagi ranmor kapasitas hingga 200 cc sebesar 14,35 persen, di atas 200 cc sebesar 12,15 persen.

Serta "diskon BBNKB kendaraan baru sebesar 24 persen, bebas pajak progresif dan BBNKB II," info gubernur provinsi bermoto Bali Dwipa Jaya, berpopulasi sekitar 4.375.263 jiwa hingga akhir 2024 ini, I Wayan Koster.

Dikulik, data BPS 20 Februari 2024, jumlah sementara ranmor di Bali ada 4.971.249 unit, terdiri 508.943 mobil penumpang, 15.160 bus, 180.087 truk, dan 4.267.059 sepeda motor.

5. Kalimantan Selatan (5 Januari-28 Juni).

Pemprov Kalimantan Selatan memberlakukan insentif diskon PKB bagi ranmor plat hitam atau putih dan kuning, berupa penurunan denda dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II, terhitung periode program 5 Januari-28 Juni 2025.

Di provinsi yang sejak 16 Maret 2022 lalu, ibu kotanya resmi dipindah dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru ini, Pemprov setempat memastikan, "tidak ada kenaikan PKB pada tahun ini," warta Gubernur Muhidin.

Data BPS 20 Februari 2024, jumlah sementara ranmor di Kalsel ini 3.063.084 unit, meliputi
267.428 mobil penumpang, 3.692 bus,
158.026 truk, dan 2.633.938 sepeda motor.

6. Jawa Barat (20 Maret-30 Juni).
Berikutnya, Jawa Barat (Jabar). Pemprov Jabar menggebyar pemutihan PKB roda dua pun roda empat dan berlaku untuk tunggakan hingga tahun 2024 ke belakang tanpa ada batasan jumlah tahun.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, kader Gerindra biasa disapa Kang Dedi atau belakangan top "Bapak Aing" ini mengonfirmasi, rakyat Jabar hanya perlu bayar pajak tahun berjalan (2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Pemprov juga menggratiskan BBNKB di program 20 Maret-30 Juni 2025 ini.

Notabene bagian provinsi terbesar terpadat, berpopulasi sekitar 50,4 juta jiwa setara 18 persen total populasi Indonesia yakni 284,97 juta jiwa per akhir 2024, menilik data BPS per 20 Februari 2024, jumlah sementara ranmor di Jabar sedikitnya 18.053.984 unit, mencakup 3.872.048 mobil penumpang, 24.317 bus, 576.948 truk, dan 13.580.671 sepeda motor.

7. Jawa Tengah (8 April-30 Juni).
Pemprov Jateng menaja pemutihan PKB berupa penghapusan semua denda dan pokok tunggakan dan denda tunggakan Jasa Raharja. Pemilik ranmor hanya perlu bayar pajak tahun berjalan (2025).

"Tanpa syarat khusus," tandas sang gubernur, Ahmad Luthfi, juga kader Gerindra ini; warga dapat membayar seperti biasa, cukup bawa KTP dan STNK sepanjang periode program mulai 8 April-30 Juni 2025.

Di provinsi berpopulasi juga terpadat, sekitar 38,2 juta jiwa hingga akhir 2024 ini, merujuk data BPS 20 Februari 2024, jumlah sementara ranmor sini sedikitnya 20.714.590 unit, terdiri dari 1.600.074 mobil penumpang, 35.739 bus, 667.136 truk, dan 18.411.641 sepeda motor.

8. Banten (10 April-30 Juni).
Seturut, Pemprov Banten menghelat program pemutihan berdasar SK Gubernur Banten Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB, pada 10 April-30 Juni 2025.

Gubernur Andra Soni, idem kader Gerindra, menujukan program ini bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB mulai dari 2024 dan sebelum 2024. Alias, hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025. Tetapi, pembebasan tersebut dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Banten.

Dipicing, provinsi berpopulasi sekitar 12,4 juta jiwa hingga akhir 2024 ini, mengacu data BPS 20 Februari 2024, jumlah sementara ranmor sini sedikitnya 3.708.914 unit, meliputi 344.866 mobil penumpang, 4.276 bus, 105.001 truk, dan 3.254.771 sepeda motor.

9. Kalimantan Timur (10 April-30 Juni).
Berkebetulan sekompak Banten, menggelar pemutihan mulai 10 April-30 Juni, Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) seperti lainnya, agar bebas denda, mengatur warga setempat hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan.

"Terdapat tiga persyaratan," ujar Gubernur Rudi Mas'ud. Yakni, untuk kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan; tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar; dan, tidak termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan PNBP.

Adapun, data BPS 20 Februari 2024, jumlah sementara ranmor di Kaltim, sedikitnya ada 3.396.674 unit, meliputi 325.201 mobil penumpang, 6.949 bus, 212.160 truk, dan 2.852.364 sepeda motor.

10. Lampung (1 Mei-31 Juli).
Teranyar, giliran Pemprov Lampung merilis kebijakan serupa, pemutihan PKB berupa penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda keterlambatan PKB alias cukup bayar 1 tahun berjalan, serta denda SWDKLLJ tahun berjalan dan sebelumnya.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal atau karib Iyay Mirza mengumumkan kabar ini berlangsung pada periode 1 Mei-31 Juli 2025.

“Pemutihan ini berlaku penuh untuk semua kendaraan roda dua maupun roda empat. Cukup bayar satu tahun berjalan, berapa pun tahun menunggaknya,” warta kader Gerindra ini impresif, beri angin segar bagi 9,45 juta jiwa rakyat Lampung yang lantaran sesuatu lain hal menunggak pajak kendaraannya.

Gubernur Mirza, merilis kabar didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riyadi, saat meninjau lokasi layanan gerai Samsat Drive Thru, layanan khusus perpanjangan STNK, inovasi terbaru Bapenda Lampung dimana pemilik ranmor cukup bawa kendaraan dan dokumen asli tanpa harus turun dari atas ranmor ini, yang akan diluncurkan pada 21 April 2025 di lokasi gerai eks Taman Santap TP PKK Lampung seberang gerbang kantor Gubernur, Jl WR Monginsidi, Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Kamis (17/4/2025).

Gubernur mewanti, program pemutihan ini bisa menjadi kesempatan terakhir. Pasalnya, pihak kepolisian akan menerapkan aturan penghapusan data kendaraan mati pajak, pada 2026 mendatang.

Sang gubernur provinsi berjuluk Bumi Ruwa Jurai ini, menguak info cukup bikin melongo, soal kepatuhan pajak.

“Saat ini, kepatuhan masyarakat Lampung (dalam membayar PKB tepat waktu, red) baru 38 persen. Kami berharap, dengan adanya program ini, masyarakat semakin sadar dan patuh bayar pajak kendaraan,” pintanya.

Ditelisik, berbasis data BPS 20 Februari 2024, jumlah sementara ranmor di Lampung yakni sedikitnya 4.115.077 unit, meliputi 333.983 mobil penumpang, 3.393 bus, 194.361 truk, dan 3.583.340 sepeda motor.

Merujuk info gubernur, merujuk data itu maka paling sedikit baru sekitar 1,56 juta ranmor di Lampung yang taat pajak.

Adapun, perinci lokasi layanan di seluruh gerai Samsat Induk dan Samsat Unggulan meliputi Samsat Keliling (Samling), Samsat Mall, Samsat Drive Thru, Samsat Kontainer, dan Samsat Desa; juga di 277 gerai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Lampung yang telah menerapkan program Samsat Desa elektronik (e-SAMDES) lewat aplikasi ini (dari 2.546 desa atau pekon atau kampung atau Tiyuh se-Lampung); juga di Gerai Bapenda terdekat; serta melalui layanan digital SIGNAL, e-SAMDES, dan e-SALAM.

Untuk dokumen persyaratan pengesahan tahunan, pemilik ranmor penunggak peminat cukup bawa KTP atau surat pengantar dari instansi perusahaan, STNK asli TBPKP asli, dan Surat Kuasa bermaterai (jika diwakilkan).

Lalu, persyaratan perpanjangan STNK, cukup bawa KTP atau surat pengantar dari instansi/perusahaan, STNK asli, TBPKP asli, bukti cek fisik kendaraan (wajib hadir), BPKB asli. Plus, Risalah Lelang (untuk ranmor hasil lelang), dan Surat Kuasa bermaterai (jika diwakilkan).

"Yuk, manfaatkan program ini dan legalkan kendaraanmu tanpa beban!" ajak gubernur. Bapenda Lampung juga membuka hotline WhatsApp Center di 085267884488.

Sidang Pembaca, biar bagaimanapun, apa yang ke-10 provinsi lakukan ini demi untuk tujuan mulia dimaksud, patut diapresiasi.

Alih-alih, misal merujuk data Korlantas Polri, jumlah ranmor di Indonesia per Agustus 2024 sebanyak 164.136.793 unit, dengan lebih dari 83 persen diantaranya sepeda motor. Lalu,
data BPS Maret 2024, sedikitnya 13,96 persen rumah tangga di Indonesia memiliki mobil pribadi, serta total kendaraan listrik yang beredar di negeri ini hingga April 2024 telah mencapai 133.225 unit, maka kontribusi PAD dari pembayaran PKB dapat disimpulkan amat nyata berdampak. Bagi, terjaganya postur pembiayaan pembangunan daerah.

Yang sudah tunai pemutihan, selamat aman nyaman berkendara. Tanpa was-was, tanpa curiga. Khusus bagi pemilik ranmor roda dua, dahulu, mendiang pelawak Darto Helm saja tetap mengenakan helm saat berkendara. Jadi, tetap pakai helm ya? (Muzzamil)

Berita Terkini