Kos-kosan Kini Jadi Objek Pajak Tarifnya Setara Kamar Hotel

Selasa, 20 Mei 2025 16:18
Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Meskipun hanya memiliki satu pintu, usaha kos-kosan mulai tahun 2025 ini akan ditarik pajak dengan tarif setara kamar hotel. Yakni sebesar 10 persen per pintu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab menyebutkan meski hanya satu pintu, usaha kos-kosan mulai tahun 2025 ini menjadi salah satu objek pajak daerah.

"Kos-kosan mulai sekarang bisa dipungut pajak. Kalau dulu memang ada ketentuan minimal 10 pintu, tapi kalau sekarang sudah tidak ada ketentuan,, dua, tiga atau satu pintupun harus membayar pajak," katanya, Selasa 20 Mei 2025.

Baca juga: Kearsipan Bertransformasi ke Arsip Digital, Ancaman Kerusakan Diminimalisir

Menurutnya, hal ini sesuai UU HKPD, PP 35/2023, Perda 14/2023, SE Dirjen Pajak Daerah dan Reteribusi Daerah Kementerian Keuangan RI Nomor S-141/PK.5/2024 tanggal 4 November 2024 yang menerangkan terkait pemungutan PBJT atas Jasa Perhotelan untuk Rumah Kos.

"Masuknya pajak hotel tarifnya 10 persen. Karena definisi hotel itu didalamnya kos, hostel. Misalnya satu pintunya Rp 1 juta berarti 10 persennya," ungkap Abdul Wahab.

Menambah Pendapatan

Ia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut diyakini dapat menambah pendapatan daerah dari sektor pajak. Untuk itu pihaknya akan segera meng-intensifkan data terkait jumlah kos kosan yang ada di Kabupaten Kendal.

"Kita akan intensifkan, kita data. Karena setelah ada Permen itu kita dibolehkan untuk memungut pajak kos kosan. Yang banyak kos itu di Kaliwungu, karena ada kawasan industri, dan hampir setiap rumah jadi kos-kosan," tandasnya.

Baca juga: Hibah Ormas Jateng Rp 125,5 miliar, Taj Yasin: Harus Berdampak Nyata

Terpisah, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan, regulasi pajak kos kosan ini merupakan regulasi dari pemerintah pusat. Namun Pemkab Kendal akan berupaya mengkaji agar tidak menimbulkan pro dan kontra dibawah.

"Sebetulnya pajak ini juga ada keringanan. Warga yang keberatan bisa mengajukan keringanan pajak, dan OPD terkait akan verifikasi ke lapangan untuk memastikan yang bersangkutan berhak mendapatkan keringanan," ujarnya.(Anik)

Berita Terkini