KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Anggota DPRD Kendal dari Fraksi Partai Golkar, Tardi menyorori terkait banyaknya lahan pertanian atau lahan hijau yang alih fungsi menjadi lahan perumahan. Hal ini ia sampaikan usai Rapat Paripurna DPRD Kendal, Jumat 23 Mei 2025.
Tardi yang berangkat dari Dapil 1 Kendal yang meliputi Kecamatan Kendal, Patebon, Pegandon dan Ngampel ini menuturkan, saat ini di Kabupaten Kendal telah terjadi alih fungai besar-besaran terkait lahan pertanian menjadi lahan perumahan.
"Contohnya ada di beberapa kelurahan di Kendal yang terjadi alih fungsi dari sawah kelas yang hasilnya itu bisa antara 7 sampai 10 ton padi perhektar. Tapi sekarang dialih fungsi jadi lahan perumahan," terang Tardi.
Baca juga: Kemendagri Beri Penghargaan kepada Pemda dengan Kinerja Penerapan SPM Terbaik
Hal tersebut menurut Tardi berbanding terbalik dengan program yang saat ini tengah digencarkan oleh pemerintah pusat yakni terkait swasembada pangan.
"Ini tentunya akan berdampak besar bagi program pemerintah terkait swasembada pangan. Ketika pemerintah pusat gencar-gencarnya meningkatkan produksi pangan, tapi malah Kendal ini aneh, kenapa sawah-sawah yang menghasilkan gabah yang tinggi malah dialih fungsikan," bebernya.
Padahal menurut Tardi, ada aturan yang menyebut jika lahan hijau dialih fungsikan maka harus ada lahan pengganti lima kali lipat dari lahan yang dipakai.
"Kalau di aturan Perda itu jelas, katakan kalau satu hektar gantinya lima hektar. Tapi sampai hari ini kami belum mendapatkan jawaban konkret dari dinas terkait, khususnya tim sembilan yang memutuskan dari sawah itu menjadi perumahan," tandasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kendal harusnya mengambil langkah sesuai dengan Perda terkait Sawah Lestari yang sudah di sepakati dan disahkan
"Persawahan ada dua fungsi, yang pertama untuk menghasilkan pangan dan kedua untuk tangkapan air banjir. Kalau itu nanti dibuat rumah semua, otomatis yang tadinya untuk menyimpan air hujan akan diurug tanah sehingga air hujannya akan ke kampung-kampung dan di Kendal banjirnya makin parah," imbuh Tardi.
Terpisah, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengatakan, terkait banyaknya sawah dengan status lahan hijau yang dipaksakan menjadi lahan perumahan, pihaknya akan melakukan pengecekan.
"Kita akan cek itu prosesnya bagaimana. Karena harus merubah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Dan RTRW itu punya konsekuensi hukum. Kita akan cek dimana, daerah mana, kita akan lihat perumahan yang tidak sesuai tata ruang," tegas Wabup Benny. (Anik)