Komisi Informasi Rumuskan Perki Majelis Etik, Indra Ashoka: Penting untuk Jaga Integritas dan Kepercayaan

Sabtu, 12 Juli 2025 15:05
Ketua KI Jateng Indra Ashoka Mahendrayana (kanan) di sela-sela mengikuti FGD perumusan Perki

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Komisi Informasi (KI) Pusat bersama seluruh KI provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD), Jumat 11 Juli 2025.

FGD yang diselenggarakan hybrid (offline dan online) tersebut membahas secara mendalam perumusan Peraturan KI (Perki) terkait keberadaan dan penguatan Majelis Etik.

Komisioner KI Pusat, Handoko Saputra, yang memimpin jalannya diskusi, menyampaikan saat ini pembahasan masih berada pada tahap perumusan awal.

Baca juga: Aktifkan Denyut Ekonomi, Pemkot Semarang Siap Hidupkan Lagi Pasar Semawis

Karena itu seluruh komisioner diharapkan menyepakati narasi kelembagaan yang sama.

“Kita perlu menyamakan persepsi, mulai dari penamaan, apakah tetap Majelis Etik, Dewan Etik, atau Dewas Komisioner, hingga komposisi dan mekanisme kerjanya,” ujar Handoko.

Mantan anggota KI Jateng ini menjelaskan, struktur sementara yang diusulkan adalah lima orang untuk Majelis Etik di tingkat pusat, serta tiga orang untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

FGD tersebut juga menyepakati salah satu unsur Majelis Etik idealnya berasal dari mantan komisioner KI, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang akan bertugas secara ad hoc.

“Semua masukan hari ini (Jumat-Red) masih bersifat dinamis. Belum final. Nantinya akan kita rangkum menjadi draf Perki Etik yang solid dan dapat diterapkan secara nasional,” tambahnya.

Para pimpinan KI daerah yang hadir aktif menyampaikan gagasan serta pengalaman terkait penegakan etika komisioner di masing-masing wilayah.

Tanggapan dan gagasan tersebut sebagai masukan konstruktif dalam penyusunan regulasi etik.

Jaga Integritas

Ketua KI Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana mendukung adanya kode etik yang jelas serta mendorong dibentuknya Majelis Etik.

“Pembahasan mendalam ini sangat penting. Dengan demikian ketika ada perkara etik bisa ditangani secara baik demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga KI, baik di pusat maupun daerah,” ujarnya.

Baca juga: Pererat Persaudaraan, UKM PIB USM dan Unnes Gelar Dialog Interaktif

Menurut dia, Majelis Etik diharapkan juga dapat melindungi lembaga KI dari konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan moral.

Pihaknya memiliki keyakinan Perki Etik akan meningkatkan profesionalisme dan menjaga kredibilitas Komisi Informasi sebagai lembaga publik yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Aji)

Berita Terkini