Warga Resah, Seseorang Mengklaim Lahan 2 Kelurahan Miliknya di Panjang

Rabu, 16 Juli 2025 19:03
Warga unjuk rasa lahan yang telah ditempati 24 tahun tiba-tiba diklaim milik seseorang (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -----  Perwakilan warga tujuh RT unjuk rasa damai memohon pertolongan Pemkot Bandarlampung atas terancamnya permukiman mereka di empat kampung, dua Kelurahan (Ketapang Kuala dan Waylunik), Kecamatan Panjang.

Sekitar 50 warga yang mewakili 300 kepala keluarga (KK) unjuk rasa sambil mengangkat karton bertuliskan isi hatinya di halaman Pemkot Bandarlampung, Rabu (16/7/2025). Mereka sudah 24 tahun lebih menempati lahan yang diklaim seorang warga.

Dari balik gerbang, mereka mengacungkan poster bertuliskan antara lain: Tolong Kami Bunda Eva, SelamatkanTanah Lembah Gunung, Hukum Hanya Tajam ke Rakyat Miskin, Bunda Bantu Buatkan Sertifikat Tanah.

Warga didampingi Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK). Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sukarma Wijaya, mewakili Wali Kota Eva Dwiana, menerima aspirasi perwakilan warga.

Menurut warga, mereka ratusan kepala keluarga (KK) resah setelah diusik seseorang setelah puluhan tahun menguasai lahan. Anehnya, orang yang berinisial IM tersebut mengklaim tanah tersebut miliknya sejak tahun 2021.

Warga meminta bantuan Wali Kota Eva mensertifikasi lahan mereka. Berdasarkan Pasal 1, Ayat (3) UUD 1945, warga seharusnya bisa mengajukan sertifikat, ujar salah seorang pengunjuk rasa. ( Hajim).

Berita Terkini