LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - PTPN 7 menyatakan tidak akan melakukan pengukuran lahan perkebunan karet PTPN 7 Unit Wayberulu, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kecuali ada keputusan atau penetapan pengadilan.
"Kita sekarang sifatnya menunggu dari PTPN 7 karena mereka juga bersikeras untuk tidak melakukan pengukuran ulang atas permintaan masyarakat Kecamatan Gedongtataan," ujar Kepala Bidang Penanganan Sengketa Kanwil BPN Lampung Yustin Iskandar Muda.
Dia membacakan hasil keputusan tersebut setelah memediasi keinginan masyarakat 19 desa dengan pihak PTPN 7 di Kanwil BPN Lampung, Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya, Kamis (15/6/2023), Kepala Desa Tamansari Fabian Jaya dan Korlap Aksi Syafruddin Tanjung, Abdul Malik, Marpiah, Supriyadi, sekitar 500-an warga aksi menuntut pengukuran ulang ke Lapangan Korpri Pemprov dan Kanwil BPN Lampung.
Senin (19/6/2023), PTPN 7 dan BPN Lampung rapat tertutup dengan Pemprov Lampung membahas HGU lahan PTPN 7 Wayberulu di Ruang Rapat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kantor Gubernur Lampung, Senin (19/6/2023).
Sebelumnya, kepada Helo Indonesia Lampung, Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan mengatakan PTPN VII akan selalu mengedepankan prinsip penyelesaian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Yustin Iskandar Muda, keluarnya sertifikat HGU itu sudah melalui proses yang panjang, secara yuridis dan fisik. "Sudah ada mekanisme sehingga keluar penerbitan HGU No 4 PTPN 7 Unit Wayberulu," katanya kepada Helo Indonesia Lampung.
Kabid Survei dan Pemetaan BPN Lampung Andi Darmawan Lubis menyatakan pihaknya tidak bersedia melakukan pengukuran ulang HGU. BPN Lampung berharap agar semua pihak dapat menyelesaikan sengketa lahan ini dengan baik.
Terkait ancaman warga yang akan berunjukrasa dengan massa yang lebih banyak jika permintaannya ditolak bulan depan, Andi menyatakan semua pihak diimbau mengedepankan kondusifitas. (Hajim)